Forum Ortax › Forums › e-SPT › E billing
- Originaly posted by JuraganTax:
Sedang kalau memakai ATM atau internet banking hanya dapat struk biasa saja secara hukum tidak kuat….
Kata siapa tidak bukti NTPN ?
jawaban saya :
Bukti Bayar / Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) akan otomatis tercetak pada tempat nasabah bertransaksi.
1. Apabila nasabah bertransaksi melalui ATM, BPN tercetak dalam bentuk Struk ATM.
2. Apabila nasabah bertransaksi melalui internet banking personal, BPN dicetak melalui layar Internet.
3. Apabila nasabah bertransaksi melalui Cabang, teller akan menyerahkan BPN kepada nasabah. Gimana gan caranya membuat e billing untuk pph 21 badan, wp tersebut terdaftar di Kantor pajak madya, sedangkan pelaporannya di kpp pratama domisili usaha. Kalo di ssp manual kan nomor npwp nya ada yang di ganti 'kalo g salah kode area' KPP Pratama domisili usaha tsbt. nah, bagaiman caranya jika pembayarannya menggunakan e billing? kan nmor npwp di e billing tidak bisa diganti. mohon pencerahannya.. trims