Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Ketentuan Penggunaan E-Bupot Unifikasi
Ketentuan Penggunaan E-Bupot Unifikasi
Ijin bertanya tentang e bupot unifikasi. Dalam e bupot unifikasi kan sudah mencakup bisa membuat bukti potong, id billing, spt masa dan pelaporan e spt.. Apakah dengan adanya e bupot unifikasi ini menggantikan fitur e bupot dan e filling di djp online dan aplikasi2 e spt pajak yang lainnya?
Mohon ijin menjawab rekan,
sepengalaman saya nggak rekan. Karena pada e bukpot unifikasi terdapat beberapa menu yg rekan sampaikan td merupakan satu kesatuan.terkait pembuatan id billing misalnya, kita dpt membuat billing sesuai dengan invoice yg kita input. sehingga meminimalisir kesalahan dlm pembuatan billing.
ebupot unifikasi adalah pengganti e bupot untuk pembuatan bukti potong pph pasal 23 pasal 4 ayat 2 pph pasal 15 dan pph pasal 22
sedangkan efilling tetap berlaku untuk pph pasal 21
berarti cuma pph 21 aja yang pisah? dan aplikasi2 e spt pph masa, ebilling d djp dan e filling di djp gk perlu dipakai lagi?