Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › e-bupot unifikasi
halo rekan-rekan Ortax
saya mau tanya, kami memiliki 2 PT, anggaplah PT A dan PT B. Tapi Kami menerbitkan Invoice dan Faktur Pajak dengan PT B ke Cust. kemudian kami minta bukti potong dan cust kami meminta NPWP. jadi yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah NPWP PT A atau PT B yang saya berikan.
Terima kasih.
NPWP perusahaan yang menerbitkan invoice dan faktur pajak dong kan dia yang terima penghasilan yang dipotong PPh.
Makasihh yah kak
saya mau tanya kak, kan saya minta Bupot PPH 23 ke cust kami terus responnya begini ” harap dicatat Bupot tersedia pada faktur penyelesaian periode berikutnya, sesuai peraturan pelaporan pajak.” faktur penyelesaian itu maksudnya bagaimana yah kak?
Kurang paham maksudnya ditanyakan saja ke vendornya. Umumnya bukti potong terbit setelah pelaporan PPh yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah perusahaan pemotong membayarkan invoice ke vendornya atau tanggal 20 bulan berikutnya setelah transaksi hutang PPh dibukukan oleh perusahaan pemotong tergantung bagaimana prosedurnya di masing2 perusahaan.