Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › e-Faktur
halo rekan semua jadi ada suatu kasus dimana KPP menerbitkan SPD2K dengan keterangan bahwa ada faktur pajak yg sudah approved namun belum dilaporkan SPT, setelah dilakukan check kembali memang ditemukan faktur yg sudah approved di bulan April, nah yang saya bingung, jika memang e-Faktur trsb sudah approved bukannya otomatis terlaporkan SPT masanya? Jika rekan-rekan mengetahui kasus serupa tolong responnya
meski e-Faktur sudah approved, faktur pajak tersebut belum otomatis terlapor di SPT. tetap harus submit SPT secara manual, karena sistem e-Faktur dan SPT masih terpisah. Approval e-Faktur itu cuma berarti faktur sah, tapi pelaporan SPT tetap harus dilakukan secara mandiri
jika sudah begini sebagai WP harus menindaklanjuti bagaimana? apakah melakukan pelaporan pada SPT Masa PPN dibulan April trsbt? karena faktur yg ditemukan approved pada masa April, namun WP memang belum melalukan penyetoran PPN