Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM e-Faktur

  • e-Faktur

     listiana vefy updated 8 months ago 2 Members · 3 Posts
  • listiana vefy

    Member
    19 September 2024 at 12:32 pm

    halo rekan semua jadi ada suatu kasus dimana KPP menerbitkan SPD2K dengan keterangan bahwa ada faktur pajak yg sudah approved namun belum dilaporkan SPT, setelah dilakukan check kembali memang ditemukan faktur yg sudah approved di bulan April, nah yang saya bingung, jika memang e-Faktur trsb sudah approved bukannya otomatis terlaporkan SPT masanya? Jika rekan-rekan mengetahui kasus serupa tolong responnya

  • Daniel C

    Member
    19 September 2024 at 1:25 pm

    meski e-Faktur sudah approved, faktur pajak tersebut belum otomatis terlapor di SPT. tetap harus submit SPT secara manual, karena sistem e-Faktur dan SPT masih terpisah. Approval e-Faktur itu cuma berarti faktur sah, tapi pelaporan SPT tetap harus dilakukan secara mandiri

  • listiana vefy

    Member
    20 September 2024 at 11:12 am

    jika sudah begini sebagai WP harus menindaklanjuti bagaimana? apakah melakukan pelaporan pada SPT Masa PPN dibulan April trsbt? karena faktur yg ditemukan approved pada masa April, namun WP memang belum melalukan penyetoran PPN

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now