Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain e-faktur

  • e-faktur

     jon1201 updated 9 years, 6 months ago 5 Members · 8 Posts
  • abhe atsuhi

    Member
    25 February 2015 at 2:28 pm

    mo tanya donk untuk e faktur apa harus direktur yang datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan data verifikasi biar bisa menggunakan e faktur,soalnya yang menandatangin e faktur adalah direktur, bisa ga yah dibuat surat kuasa untuk mengurusi e faktur ke kantor pajak..terimakasih

  • wrmhswr

    Member
    25 February 2015 at 5:17 pm

    maksud rekan sertifikat elektronik?
    sertifikat elektronik merupakan syarat mutlak untuk menggunakan aplikasi efaktur dan memang harus pengurus yang datang ke KPP dengan membawa surat permohonan dan persyaratannya rekan.
    satu lagi, tidak boleh dikuasakan.

  • wrmhswr

    Member
    25 February 2015 at 5:17 pm

    maksud rekan sertifikat elektronik?
    sertifikat elektronik merupakan syarat mutlak untuk menggunakan aplikasi efaktur dan memang harus pengurus yang datang ke KPP dengan membawa surat permohonan dan persyaratannya rekan.
    satu lagi, tidak boleh dikuasakan.

  • langit87biru

    Member
    11 July 2015 at 9:43 am

    maaf mau nanya ,,
    perusahaan saya kan baru ganti direktur, dan kemarin sudah minta sertifikat elektronik, terus registrasi aplikasi efaktur sukses dan tidak ada masalah. yang ingin sya tanyakan apakan masih perlu menyampaikan surat perubahan direktur(specimen tanda tanan) seperti saat dulu sebelum adanya e-faktur??
    terima kasih

  • jon1201

    Member
    11 July 2015 at 9:52 am
    Originaly posted by langit87biru:

    apakan masih perlu menyampaikan surat perubahan direktur(specimen tanda tanan)

    dalam hal ini sebelumnya apakah hanya 1org saja direktur yg ttd faktur pajak??
    jika lebih dari 1org yg berhak ttd, ngapain buat surat perubahan?

  • jenn

    Member
    10 November 2015 at 2:47 pm

    Rekan2 ortax,

    Sebelum penggunaan efaktur, yang menandatangani faktur pajak kami adalah manager (ada spesimennya).
    1.Kemudian setelah penggunaan efaktur, karena sertifikat elektronik harus diurus langsung oleh pengurus, apakah nama yang dicantumkan di efaktur ini harus nama pengurus ybs? Spesimen lama a/n manager apakah masih berlaku?
    2.Jika efaktur harus mencantumkan nama pengurus, apakah kami perlu membuat dan melaporkan spesimen ttd baru atas nama pengurus ybs?

    Jika ada peraturannya, saya mohon dishare ya..Thanks

  • jon1201

    Member
    11 November 2015 at 1:55 pm
    Originaly posted by jenn:

    Spesimen lama a/n manager apakah masih berlaku?

    masih berlaku sepanjang belum/tidak ada perubahan pencabutan nama penandatangan FP

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now