Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT E Faktur / Sertifkat Elektronik

  • E Faktur / Sertifkat Elektronik

     nataliemaxy updated 9 years, 3 months ago 8 Members · 15 Posts
  • devinW

    Member
    26 May 2015 at 11:10 pm
  • devinW

    Member
    26 May 2015 at 11:10 pm

    Rekan-rekan ortax

    mohon dibantu :

    1. satu web broser pada satu pc bisa kah diinstalasi lebih dari satu sertifikat elektronik ?
    2. satu sertifikat elektronik bisa diinstal di lebih dari satu pc ?
    3. pc client Untuk konek ke database server apakah perlu pada pc client diinstalasi sertifkat elektronik yang sama dgn server ?

    Thanks b4

  • prabu

    Member
    26 June 2015 at 2:09 pm

    1. Bisa, silahkan matikan "automatic certificate setting" di web browsernya, sehingga ketika akan menggungakan sertifikat akan muncul list daftar sertifikat yang hendak digunakan.

    2. Bisa, karena instalasi eFaktur butuh 1 Pc 1 App 1 Certf
    3. Idem no.2

  • tergoda.shopping

    Member
    29 June 2015 at 1:31 pm

    saia masih bingung dengan cara pelaporan mas spt melalui e faktur..
    apakah cukup dengan upload di efaktur.. atau kita masih ke kantor pajak sambil nenteng flasdis…

    trus… pelaporan masa juni 2015 gemana yaaa???

  • jon1201

    Member
    29 June 2015 at 1:42 pm
    Originaly posted by tergoda.shopping:

    pelaporan masa juni 2015 gemana yaaa???

    msh pake flashdisk

  • tergoda.shopping

    Member
    29 June 2015 at 2:23 pm

    terimakasi mas jon… mohon pencerahannya lagi. sy masih labil tentang e faktur.

    1. brati kita melaporkan masa juni 2015 seperti biasa di bakhir bulan juli ya?

    2. kapan waktu pelaporan pajak juli 2015. karena pakai e faktur, apakah pelaporan SPT masa juli 2015,, di bulan yg sama ( juli ) atau spt biasa di bulan berikut nya.

    mohon bantuanya. terimakasih

  • Ans070685

    Member
    29 June 2015 at 2:57 pm

    Rekan, ada yang pernah ngalamin seperti saya gak.
    Waktu inject sertifikat ke browser kemudian log in ke website efaktur.pajak.go.id dan ke pilihan menu Permintaan NFSP ada peringatan seperti ini :

    Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak

    Sertifikat Yang Anda Masukkan dalam Alat Peramban (Web Browser) Tidak Cocok dengan NPWP Anda !
    Permohonan Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Anda Tidak Dapat Diproses
    Hubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar !

    Itu bagaimana cara mengatasinya Rekan ?
    Trims..

  • jon1201

    Member
    29 June 2015 at 3:02 pm
    Originaly posted by tergoda.shopping:

    brati kita melaporkan masa juni 2015 seperti biasa di bakhir bulan juli ya?

    betul sekali

    Originaly posted by tergoda.shopping:

    kapan waktu pelaporan pajak juli 2015.

    msh sm pake flashdisk,batas pelaporan bln berikutnya.

    meski eFP sdh automatic terupload, tapi CSV SPT tetep dilaporkan.

  • jon1201

    Member
    29 June 2015 at 3:11 pm
    Originaly posted by Ans070685:

    Sertifikat Yang Anda Masukkan dalam Alat Peramban (Web Browser) Tidak Cocok dengan NPWP Anda !

    gunakan MozilaFirefox/Google Chrome/IE seperti tercantum pd no.5 manual pdf cara aktivasi Sertifikat Elektronik.

  • Ans070685

    Member
    29 June 2015 at 3:30 pm
    Originaly posted by jon1201:

    gunakan MozilaFirefox/Google Chrome/IE seperti tercantum pd no.5 manual pdf cara aktivasi Sertifikat Elektronik.

    sudah saya coba pakai Mozila, google chrome, dan IE hasilnya sama aja rekan. tetap ada keterangan "Sertifikat Yang Anda Masukkan dalam Alat Peramban (Web Browser) Tidak Cocok dengan NPWP Anda !
    Permohonan Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Anda Tidak Dapat Diproses".

  • jon1201

    Member
    29 June 2015 at 3:48 pm
    Originaly posted by Ans070685:

    "Sertifikat Yang Anda Masukkan dalam Alat Peramban (Web Browser) Tidak Cocok dengan NPWP Anda

    SErtifikat ini menunjukkan bukan milik NPWP saat rekan login.
    samakah NPWP dg Sertifikat yg didaftarkan??
    benarkah cara download Sertifikat itu sendiri??

  • ainur rofiqoh

    Member
    30 June 2015 at 12:15 pm

    Selamat siang,
    saya mau bertanya apakah benar untuk permohonan sertifikat paling lambat hari ini ? yaitu 30 juni 2015.

    mohon infonya

    terimakasih

  • jon1201

    Member
    30 June 2015 at 12:22 pm
    Originaly posted by ainur rofiqoh:

    apakah benar untuk permohonan sertifikat paling lambat hari ini ? yaitu 30 juni 2015.

    tidak benar.

  • agusprans

    Member
    30 June 2015 at 2:42 pm
    Originaly posted by ainur rofiqoh:

    saya mau bertanya apakah benar untuk permohonan sertifikat paling lambat hari ini ? yaitu 30 juni 2015.

    tidak benar seperti rekan jon1201 katakan,

    hanya saja, rekan tidak dapat menerbitkan e-Faktur Pajak,

    Bisnis rekan terganggu jika ada pekerjaan. CMIIW

  • nataliemaxy

    Member
    24 March 2016 at 11:49 pm

    Bapak/Ibu dan teman-teman,
    saya sedang melakukan penelitian mengenai "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Wajib Pajak Menggunakan E-Filing"
    Mohon dibantu isi ya…
    respond dari anda sangat membantu kelangsungan penelitian saya..
    ini link nya :
    https://docs.google.com/forms/d/140DIodNJ0eYHV5JuU wO6g0O4ZfN0lHKSGFIzi1fqht4/viewform?c=0&w=1
    Terima kasih atas waktunya

Viewing 1 - 15 of 15 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now