Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › e-filling SPT , 2 perusahaan dalam 1 tahun
e-filling SPT , 2 perusahaan dalam 1 tahun
Selamat siang rekan2,
Tolong dibantu penjelasannya.
Bagaimana cara pengisian e-filling SPT Orang Pribadi yang pindah bekerja (2 perusahaan) dalam 1 tahun.
Bulan Jan- Juni 2016 bekerja pada satu instansi dan ada form 1721-A1 dari perusahaan lama, bulan Juli tidak bekerja, lalu bulan Agustus-Des 2016 kembali bekerja dan ada form 1721-A1 dari perusahaan baru.Terimakasih sebelumnya.
Salam.
jumlahkan pengasilan seluruhnya…. dan masukkan 2 bukti potong…
sudah saya jumlahkan penghasilan seluruhnya Pak Dharanindra, akan tetapi di hasil akhirnya terdapat kurang bayar. Mungkin karena terjadi double perhitungan untuk PTKPnya.
Inputkan yang ini saja rekan,
Originaly posted by ms yohana:lalu bulan Agustus-Des 2016 kembali bekerja dan ada form 1721-A1 dari perusahaan baru.
seharusnya Perusahaan rekan yg baru mencantumkan P. Neto dari perusahaan rekan yg lama
- Originaly posted by sayyouneedme:
eharusnya Perusahaan rekan yg baru mencantumkan P. Neto dari perusahaan rekan yg lama
maksudnya bagaimana? saya kurang paham
karena sudah ada form 1721-A1 dari perusahaan yang lama juga.