Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › E-PAYMENT (Pembayaran pajak secara on-line)
E-PAYMENT (Pembayaran pajak secara on-line)
Apakah untuk semua jenis pajak, sistem pembayaran secara on-line hanya PBB saja?Tetapi untuk PBB sendiri juga, belum seluruh daerah yang bisa membayar secara on-line.Apakah ada kemungkinan ke depannya PPh dan PPN dibayar secara on-line seperti halnya e-registration,e-spt dan e-filling?
Mohon penjelasannyatanya ke KPPN aja pak…
Viewing 1 - 3 of 3 posts