Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › e Reporting
Dear rekan Ortax
Untuk e Reporting Orang Pribadi(laporan pasca TA) apakah hanya ada di Wajib Pajak OP yang SPTnya 1770, sedangkan si 1770S dan 1770SS apa benar tidak ada sehingga laporan pasca TA harus mendatangi Kantor Pajak.
Terima kasih rekan- Originaly posted by mata:
Untuk e Reporting Orang Pribadi(laporan pasca TA) apakah hanya ada di Wajib Pajak OP yang SPTnya 1770, sedangkan si 1770S dan 1770SS apa benar tidak ada sehingga laporan pasca TA harus mendatangi Kantor Pajak.
Terima kasih rekaneReporting hanya muncul pada dashboard djpOnline jika yang bersangkutan pernah ikut TA
Setuju sama rekan taka,
Coba cek di menu profil. Pastikan hak akses ereporting sudah tercentang…
Viewing 1 - 4 of 4 posts