Forum Ortax Forums e-SPT e-SPT

  • e-SPT

     dedhe updated 14 years, 8 months ago 3 Members · 4 Posts
  • lindamuslimah

    Member
    7 June 2010 at 8:51 am
  • lindamuslimah

    Member
    7 June 2010 at 8:51 am

    Dear Ortax ,… Mohon penjelasannya

    PPh saya dibayar oleh perusahaan dan setiap tahun saya diberi fotokopi berstempel perusahaan, karena saya mempunyai NPWP sendiri, apa yang harus dilakukan agar pajak yang disetor perusahaan ke NPWP perusahaan juga ter-record di NPWP saya?

  • KoRaY

    Member
    7 June 2010 at 8:54 am

    rekan linda,bukankah Fotocopy Berstempel itu atau 1721A1 itu sudah tercantum NPWP anda??
    Jadi anda tidak perlu melakukan apa2,tinggal lapor SPT Tahunan anda saja dengan melampirkan FOtocopyan dari Fotocopy bukti potong 1721A1 yang diberikan perusahaan anda..
    Salam..

  • dedhe

    Member
    7 June 2010 at 9:28 am

    betul apa yg dikatakan rekan koray….

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now