Forum Ortax › Forums › e-SPT › e-SPT
Dear Ortax ,… Mohon penjelasannya
PPh saya dibayar oleh perusahaan dan setiap tahun saya diberi fotokopi berstempel perusahaan, karena saya mempunyai NPWP sendiri, apa yang harus dilakukan agar pajak yang disetor perusahaan ke NPWP perusahaan juga ter-record di NPWP saya?
rekan linda,bukankah Fotocopy Berstempel itu atau 1721A1 itu sudah tercantum NPWP anda??
Jadi anda tidak perlu melakukan apa2,tinggal lapor SPT Tahunan anda saja dengan melampirkan FOtocopyan dari Fotocopy bukti potong 1721A1 yang diberikan perusahaan anda..
Salam..betul apa yg dikatakan rekan koray….
Viewing 1 - 4 of 4 replies