Forum Ortax › Forums › e-SPT › E-SPT PPh 21/26 (Fee Pembicara/Instruktur)
E-SPT PPh 21/26 (Fee Pembicara/Instruktur)
Dear rekan-rekan Ortax
Saya ingin buat bukti potong untuk Pembicara/Instruktur atas jasa In House Training di Perusahaan kami.Pembicara tersebut kami undang jika hanya ada event tertentu & tidak rutin.
Saat saya masukan sebagai Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan kenapa di potongnya hanya 2,5% si E-SPT 21/26 padahal kan untuk Fee Pembicara/Intrstruktur pajaknya 5%. mohon pencerahannya??DPPnya 50% dari P. Bruto.
Tarifnya Pasal 17.PPh terutang = tarif Pasal 17 x DPP
Bila penghasilan yang dikenakan masih dalam "range" tarif 5%, maka, tarif efektifnya = 5% x 50% 2,5%
Jadi, perhitungan tersebut sudah benar adanya.
Salam
- Originaly posted by hanif:
DPPnya 50% dari P. Bruto.
Tarifnya Pasal 17.PPh terutang = tarif Pasal 17 x DPP
Bila penghasilan yang dikenakan masih dalam "range" tarif 5%, maka, tarif efektifnya = 5% x 50% 2,5%
Jadi, perhitungan tersebut sudah benar adanya.
Salam
sependapat, tarifnya memang 5% namun dpp-nya hanya 50 dari penghasilan yang dibayarkan, jadi tarif efektifnya memang 2,5%
Terimkasih rekan hanif & from, sepertinya saya kurang update.
Soalnya patokan saya adalah Per 31 2009 dimana untuk PPh 21 untuk penceramah langsung dikalikan 5% tapi ada revisi tentang pengahsilan tidak berkesinambungan di Per 57 tahun 2009 sudah dijelaskan. Terimakasih.Berapa kali
Originaly posted by barker182:Pembicara/Instruktur atas jasa In House Training di Perusahaan kami
dalam setahun..??
Rekan lamsihar, jadi dalam setahun hanya satu kali & tidak berkesinambungan.
- Originaly posted by hanif:
DPPnya 50% dari P. Bruto.
Tarifnya Pasal 17.PPh terutang = tarif Pasal 17 x DPP
Bila penghasilan yang dikenakan masih dalam "range" tarif 5%, maka, tarif efektifnya = 5% x 50% 2,5%
Jadi, perhitungan tersebut sudah benar adanya.
Salam
sependapat…
- Originaly posted by barker182:
tidak berkesinambungan.
setuju