Forum Ortax Forums e-SPT E-SPT PPh 21/26 (Fee Pembicara/Instruktur)

  • E-SPT PPh 21/26 (Fee Pembicara/Instruktur)

     lamsihar updated 14 years, 3 months ago 5 Members · 9 Posts
  • barker182

    Member
    5 November 2010 at 9:11 am

    Dear rekan-rekan Ortax
    Saya ingin buat bukti potong untuk Pembicara/Instruktur atas jasa In House Training di Perusahaan kami.Pembicara tersebut kami undang jika hanya ada event tertentu & tidak rutin.
    Saat saya masukan sebagai Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan kenapa di potongnya hanya 2,5% si E-SPT 21/26 padahal kan untuk Fee Pembicara/Intrstruktur pajaknya 5%. mohon pencerahannya??

  • barker182

    Member
    5 November 2010 at 9:11 am
  • Hanif

    Member
    5 November 2010 at 9:32 am

    DPPnya 50% dari P. Bruto.
    Tarifnya Pasal 17.

    PPh terutang = tarif Pasal 17 x DPP

    Bila penghasilan yang dikenakan masih dalam "range" tarif 5%, maka, tarif efektifnya = 5% x 50% 2,5%

    Jadi, perhitungan tersebut sudah benar adanya.

    Salam

  • FRoM

    Member
    5 November 2010 at 9:51 am
    Originaly posted by hanif:

    DPPnya 50% dari P. Bruto.
    Tarifnya Pasal 17.

    PPh terutang = tarif Pasal 17 x DPP

    Bila penghasilan yang dikenakan masih dalam "range" tarif 5%, maka, tarif efektifnya = 5% x 50% 2,5%

    Jadi, perhitungan tersebut sudah benar adanya.

    Salam

    sependapat, tarifnya memang 5% namun dpp-nya hanya 50 dari penghasilan yang dibayarkan, jadi tarif efektifnya memang 2,5%

  • barker182

    Member
    5 November 2010 at 1:19 pm

    Terimkasih rekan hanif & from, sepertinya saya kurang update.
    Soalnya patokan saya adalah Per 31 2009 dimana untuk PPh 21 untuk penceramah langsung dikalikan 5% tapi ada revisi tentang pengahsilan tidak berkesinambungan di Per 57 tahun 2009 sudah dijelaskan. Terimakasih.

  • lamsihar

    Member
    5 November 2010 at 1:31 pm

    Berapa kali

    Originaly posted by barker182:

    Pembicara/Instruktur atas jasa In House Training di Perusahaan kami

    dalam setahun..??

  • barker182

    Member
    5 November 2010 at 2:37 pm

    Rekan lamsihar, jadi dalam setahun hanya satu kali & tidak berkesinambungan.

  • lingga

    Member
    5 November 2010 at 2:42 pm
    Originaly posted by hanif:

    DPPnya 50% dari P. Bruto.
    Tarifnya Pasal 17.

    PPh terutang = tarif Pasal 17 x DPP

    Bila penghasilan yang dikenakan masih dalam "range" tarif 5%, maka, tarif efektifnya = 5% x 50% 2,5%

    Jadi, perhitungan tersebut sudah benar adanya.

    Salam

    sependapat…

  • lamsihar

    Member
    8 November 2010 at 7:39 am
    Originaly posted by barker182:

    tidak berkesinambungan.

    setuju

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now