Forum Ortax › Forums › e-SPT › E-SPT PPh 21 bermasalah
Dear Rekans,
mengapa teks di e-spt PPh 21 bisa tidak muncul ya ?
seperti teks saat login.. biasanya ada muncul USERNAME & PASSWORD, tapi di e-spt saya tidak muncul
pusingnya lagi, saat mau pengisian SPT tidak bisa tau ini kolom apa..
tetapi teks di menu ada muncul rekan..Pls help rekan…
versi 2.2.0.1?
silahkan install ulang..
Ambil di website http://www.pajak.go.id
kemudian ambil patch update terbaru 2.2.0.1
pastikan juga bahwa crystal report juga sudah terpasang.- Originaly posted by loist:
Dear Rekans,
mengapa teks di e-spt PPh 21 bisa tidak muncul ya ?
seperti teks saat login.. biasanya ada muncul USERNAME & PASSWORD, tapi di e-spt saya tidak muncul
pusingnya lagi, saat mau pengisian SPT tidak bisa tau ini kolom apa..
tetapi teks di menu ada muncul rekan..Pls help rekan…
Install ulang saja e-SPT, install patchnya versi 2.2, kadang 2.2.01 error pas gunain aplikasi, jangan lupa backupn databasenya.
- Originaly posted by priadiar4:
Install ulang saja e-SPT, install patchnya versi 2.2, kadang 2.2.01 error pas gunain aplikasi, jangan lupa backupn databasenya.
masih belum bisa juga rekan pradiar..
apakah mungkin dari settingan di komputer? - Originaly posted by loist:
masih belum bisa juga rekan pradiar..
apakah mungkin dari settingan di komputer?Windows berapa??
kenapa ya diprogram e-spt untuk periode desember tidak bisa menampilkan SPT induk dari januari-desember ??
mohon pencerahannya- Originaly posted by iwan081:
kenapa ya diprogram e-spt untuk periode desember tidak bisa menampilkan SPT induk dari januari-desember ??
mohon pencerahannyaemang tidak ada
jadi untuk pelaporannya gimana ?
apakah langsung buat file CSV seperti biasa ?
- Originaly posted by iwan081:
jadi untuk pelaporannya gimana ?
yang di SPT Induk itu hanya nilai di Desember saja, tidak satu tahun
Jadi untuk pelaporan pajak yang telah kita bayar dari januari-desember 2014 gimana ?
- Originaly posted by iwan081:
Jadi untuk pelaporan pajak yang telah kita bayar dari januari-desember 2014 gimana ?
iu sebenarnya terinput di 1721 I untuk satu tahun pajak, form ini otomatis terbuka di e-SPT masa pajak desember
Owh… iya mas emang pas di lampirannya formulir 1721-I untk satu tahun pajak udah tanda ceklist. Jadi langsung itu aja ya dilaporkan ?