Forum Ortax Forums e-SPT e-SPT PPh 4(2) tidak bisa sebagai pihak yg dipotong…?? Bagaimana ini??

  • e-SPT PPh 4(2) tidak bisa sebagai pihak yg dipotong…?? Bagaimana ini??

     Hanif updated 15 years, 1 month ago 4 Members · 6 Posts
  • yola

    Member
    21 December 2009 at 11:58 am
  • yola

    Member
    21 December 2009 at 11:58 am

    Dear All,

    Pls advice, kami pengelola gedung dan menerima bukti potong dari penyewa, saat kami input data bukti potong tsb, posisi pemotong pajak tidak bisa diubah padahal kamilah pihak yang dipotong. saat pilih menu lapor ke KPP, icon "Create File" tidak dapat di-klik. mengapa dari pihak yang dipotong tidak ada pilihan??
    Bagaimana kami mau lapor SPM bulan ini??
    Jika ada rekan2 sesama pengelola gedung mohon masukan.
    Terima kasih

  • ifitrianty

    Member
    21 December 2009 at 3:45 pm

    Dear Bp/Ibu,

    memang bukti potong PPh Final sewa harus dilaporkan di masa ??
    setahu saya pak, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan nilai yang dipotong tetap dilaporkan di SPT Badan walaupun tidak ikut digabungkan. Jadi tidak perlu laporan Masa kecuali anda selaku penyewa menyetorkan sendiri PPh Final.

  • yola

    Member
    23 December 2009 at 3:57 pm

    kami selalu melaporkan bukti potong yang kami terima dari penyewa karena memang e-SPT sebelum PER-53 mengakomodir itu. Akan tetapi di e-SPT baru ini kita semua diposisikan sebagai pemotong pajak. Bagaimana kami tahu rekap PPh final kami…

  • Elangimut

    Member
    30 December 2009 at 9:28 am

    Memang agak membingungkan, karena sebelum PER-53, yang dipotong pun disediakan tempat untuk melapor masa. Namun sebenarnya, PPh Pasal 4 ayat (2) masa hanya dilaporkan oleh yang melakukan pemotongan dan yang melakukan pembayaran. Sementara, untuk yang dipotong, cukup melaporkan di SPT Tahunan saja, sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final. Seperti itu menurut saya. CMIIW.
    Wass.

  • Hanif

    Member
    31 December 2009 at 5:44 am
    Originaly posted by yola:

    Pls advice, kami pengelola gedung dan menerima bukti potong dari penyewa, saat kami input data bukti potong tsb, posisi pemotong pajak tidak bisa diubah padahal kamilah pihak yang dipotong. saat pilih menu lapor ke KPP, icon "Create File" tidak dapat di-klik. mengapa dari pihak yang dipotong tidak ada pilihan??
    Bagaimana kami mau lapor SPM bulan ini??
    Jika ada rekan2 sesama pengelola gedung mohon masukan.

    dengan terbitnya PER No. 53, pihak yang dipotong tidak lagi harus melapor.
    coba bandingkan isi SPT Masa yang sekarang sebelumnya. akan jelas perbedaannya

    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now