Forum Ortax › Forums › e-SPT › e-SPT PPh 4(2) tidak bisa sebagai pihak yg dipotong…?? Bagaimana ini??
e-SPT PPh 4(2) tidak bisa sebagai pihak yg dipotong…?? Bagaimana ini??
Dear All,
Pls advice, kami pengelola gedung dan menerima bukti potong dari penyewa, saat kami input data bukti potong tsb, posisi pemotong pajak tidak bisa diubah padahal kamilah pihak yang dipotong. saat pilih menu lapor ke KPP, icon "Create File" tidak dapat di-klik. mengapa dari pihak yang dipotong tidak ada pilihan??
Bagaimana kami mau lapor SPM bulan ini??
Jika ada rekan2 sesama pengelola gedung mohon masukan.
Terima kasihDear Bp/Ibu,
memang bukti potong PPh Final sewa harus dilaporkan di masa ??
setahu saya pak, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan nilai yang dipotong tetap dilaporkan di SPT Badan walaupun tidak ikut digabungkan. Jadi tidak perlu laporan Masa kecuali anda selaku penyewa menyetorkan sendiri PPh Final.kami selalu melaporkan bukti potong yang kami terima dari penyewa karena memang e-SPT sebelum PER-53 mengakomodir itu. Akan tetapi di e-SPT baru ini kita semua diposisikan sebagai pemotong pajak. Bagaimana kami tahu rekap PPh final kami…
Memang agak membingungkan, karena sebelum PER-53, yang dipotong pun disediakan tempat untuk melapor masa. Namun sebenarnya, PPh Pasal 4 ayat (2) masa hanya dilaporkan oleh yang melakukan pemotongan dan yang melakukan pembayaran. Sementara, untuk yang dipotong, cukup melaporkan di SPT Tahunan saja, sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final. Seperti itu menurut saya. CMIIW.
Wass.- Originaly posted by yola:
Pls advice, kami pengelola gedung dan menerima bukti potong dari penyewa, saat kami input data bukti potong tsb, posisi pemotong pajak tidak bisa diubah padahal kamilah pihak yang dipotong. saat pilih menu lapor ke KPP, icon "Create File" tidak dapat di-klik. mengapa dari pihak yang dipotong tidak ada pilihan??
Bagaimana kami mau lapor SPM bulan ini??
Jika ada rekan2 sesama pengelola gedung mohon masukan.dengan terbitnya PER No. 53, pihak yang dipotong tidak lagi harus melapor.
coba bandingkan isi SPT Masa yang sekarang sebelumnya. akan jelas perbedaannyaSalam