Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums e-SPT e-SPT PPN pembetulan karena ada retur

  • e-SPT PPN pembetulan karena ada retur

     blowyy11 updated 3 years, 3 months ago 7 Members · 9 Posts
  • mata

    Member
    14 December 2015 at 9:39 am
  • mata

    Member
    14 December 2015 at 9:39 am

    Mohon pencerahannya kawan,
    Bagaimana cara pembetulan e-SPT PPN dikarenakan adanya retur (PPN retur)
    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    14 December 2015 at 9:44 am

    Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

  • mata

    Member
    17 December 2015 at 9:01 am

    rekan priadiar4, terima kasih
    apa yg dilakukan dulu, dalam hal pembetulan SPT bila ada retur pembelian pada bulan oktober 2015, karena saya belum pernah melakukan pembetulan SPT PPN

  • Parapat Jr

    Member
    17 December 2015 at 9:39 am
    Originaly posted by mata:

    apa yg dilakukan dulu, dalam hal pembetulan SPT bila ada retur pembelian pada bulan oktober 2015, karena saya belum pernah melakukan pembetulan SPT PPN

    masukkan retur pembelian tsb ke masa PPN yang hendak dibetulkan rekan (masa oktober 2015) atau bisa dimasukkan kedalam laporan PPN masa November 2015 sekarang kok.
    Jika retur penjualan, memang harus dilaporkan pada saat tanggal tercantum dalam retur penjualan tsb.

    Mohon koreksinya jika beda pendapat ^_^

    salam hormat

  • dharmawan a

    Member
    17 December 2015 at 9:57 am
    Originaly posted by mata:

    apa yg dilakukan dulu, dalam hal pembetulan SPT bila ada retur pembelian pada bulan oktober 2015,

    create SPT Oktober 2015 Pembetulan (ke-1)
    input Retur pembelian tersebut kemudian upload.
    Posing SPT, lakukan pembayaran atas KB tersebut, dan cetak SPT pembetulannya, terus lapor rekan 😀 cmiiw

    Originaly posted by Parapat Jr:

    atau bisa dimasukkan kedalam laporan PPN masa November 2015 sekarang kok.

    mana bisa dan mana boleh rekan

  • kanglili

    Member
    17 December 2015 at 3:22 pm

    nota retur harus dimasukkan dalam bulan yg sama , rekan

  • kutu1nternet

    Member
    26 May 2017 at 4:53 pm
    Originaly posted by kanglili:

    nota retur harus dimasukkan dalam bulan yg sama , rekan

    Sependapat Rekan

  • blowyy11

    Member
    17 March 2022 at 4:18 pm

    rekan ijin bertanya, jika terdapat retur bulan feb 2022 apakah perlu pembetulan pada PPN? namun jika pembetulan nanti akan lebih bayar di tahun 2021

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now