Forum Ortax › Forums › e-SPT › e-SPT PPN pembetulan karena ada retur
e-SPT PPN pembetulan karena ada retur
Mohon pencerahannya kawan,
Bagaimana cara pembetulan e-SPT PPN dikarenakan adanya retur (PPN retur)
terima kasihPengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
rekan priadiar4, terima kasih
apa yg dilakukan dulu, dalam hal pembetulan SPT bila ada retur pembelian pada bulan oktober 2015, karena saya belum pernah melakukan pembetulan SPT PPN- Originaly posted by mata:
apa yg dilakukan dulu, dalam hal pembetulan SPT bila ada retur pembelian pada bulan oktober 2015, karena saya belum pernah melakukan pembetulan SPT PPN
masukkan retur pembelian tsb ke masa PPN yang hendak dibetulkan rekan (masa oktober 2015) atau bisa dimasukkan kedalam laporan PPN masa November 2015 sekarang kok.
Jika retur penjualan, memang harus dilaporkan pada saat tanggal tercantum dalam retur penjualan tsb.Mohon koreksinya jika beda pendapat ^_^
salam hormat
- Originaly posted by mata:
apa yg dilakukan dulu, dalam hal pembetulan SPT bila ada retur pembelian pada bulan oktober 2015,
create SPT Oktober 2015 Pembetulan (ke-1)
input Retur pembelian tersebut kemudian upload.
Posing SPT, lakukan pembayaran atas KB tersebut, dan cetak SPT pembetulannya, terus lapor rekan 😀 cmiiwOriginaly posted by Parapat Jr:atau bisa dimasukkan kedalam laporan PPN masa November 2015 sekarang kok.
mana bisa dan mana boleh rekan
nota retur harus dimasukkan dalam bulan yg sama , rekan
- Originaly posted by kanglili:
nota retur harus dimasukkan dalam bulan yg sama , rekan
Sependapat Rekan
rekan ijin bertanya, jika terdapat retur bulan feb 2022 apakah perlu pembetulan pada PPN? namun jika pembetulan nanti akan lebih bayar di tahun 2021