Forum Ortax › Forums › e-SPT › e-SPT sesuai dengan PER 32 /PJ./2009 kapan berlakunya
e-SPT sesuai dengan PER 32 /PJ./2009 kapan berlakunya
Rekans,
nanya donk kalo e SPT sesuai dengan PER 32 /PJ./2009 mulai berlaku / dpt digunakan kapan yaa??
apa udh boleh digunakan utk masa Juni 2009?Tertulis di peraturan tsb (Pasal 5), bahwa form PPh 21 yg baru mulai berlaku di 01 Juli 2009.
Jadi u/ masa Jun '09 masih menggunakan form yg lama.berlaku untuk masa pajak juli,dilaporkan agustus 2009
tergantung AR nya….aku lapor masa mei ….
- Originaly posted by raharjo:
tergantung AR nya….aku lapor masa mei
lha ko bisa???bukanya di pasal 5 Per tsb berlaku mulai 1 juli?
mungkin rekan raharjo itu bukan yang per 32, soalnya saya minta formnya u/ per 32 di bulan juni (waktu lapor mei) belum ada ? saya juga dari Surabaya
Mohon koreksi.kalo lapor e Spt per 32 u/ bulan mei apa komputernya KPP sudah mau terima.
Mungkin rekan rahardjo lapor eSPT Pakai yang Lama. Sedang yang baru sesuai dengan ketentuan berlaku untuk masa pajak juli,dilaporkan agustus 2009
Yang Saya tahu, sesuai ketentuan perundang-undangan mulai berlaku 1 juli 2009.
forum, saya juga mau tanya nih.
kalo Masa pajak sebelumnya ada yang mau pembetulan, padahal data yang baru sudah kita masukan per 1 juli 2009. dan kemungkinan besar komputer KPP juga sudah pakai format upload data yang baru. solusinya gimana?untuk jelasnya lihat di SE 62/PJ/2009 disitu tertera berlaku mulai masa JULI 2009