Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Ekspor jasa ke luar negeri kena ppn g ya???

  • Ekspor jasa ke luar negeri kena ppn g ya???

     rievi updated 14 years, 9 months ago 8 Members · 20 Posts
  • meta

    Member
    15 October 2010 at 1:04 pm

    Dear Rekan Ortax

    Perusahaan saya menjual jasa di luar negeri berupa bandwidth internet. server milik sendiri dan ada berada di singapore. apakah kena ppn??

  • meta

    Member
    15 October 2010 at 1:04 pm
  • begawan5060

    Member
    15 October 2010 at 1:27 pm

    Mohon dijelaskan lebih rinci… karena pengertian akan rancu antara ekspor jasa dan ekspor barang tak berwujud atau bahkan tidak ekspor sama sekali…

  • dennykasan

    Member
    15 October 2010 at 1:40 pm

    Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai:
    Pasal 4 PMK 70/PMK.03/2010:
    Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
    a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
    b. Jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;
    c. Jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi

  • meta

    Member
    15 October 2010 at 1:51 pm

    jadi PT. A beli jasa internet kami melalui server kami yang berada di singapore.

  • dennykasan

    Member
    15 October 2010 at 2:08 pm
    Originaly posted by meta:

    jadi PT. A beli jasa internet kami melalui server kami yang berada di singapore.

    penyerahan jasa di luar daerah pabean tidak terutang PPN..

  • meta

    Member
    15 October 2010 at 2:15 pm

    lalu pengisian d espt nya bagaimana ya?

  • begawan5060

    Member
    15 October 2010 at 2:57 pm
    Originaly posted by meta:

    jadi PT. A beli jasa internet kami melalui server kami yang berada di singapore.

    Kedudukan PT A di mana?

  • meta

    Member
    15 October 2010 at 2:58 pm

    PT. A nya berada d singapore

  • begawan5060

    Member
    15 October 2010 at 3:03 pm

    Nah sudah jelas sekarang…., semua transaksi dilakukan di luar daerah pabean.., jelas bukan ekspor jasa..

  • begawan5060

    Member
    15 October 2010 at 3:04 pm
    Originaly posted by meta:

    lalu pengisian d espt nya bagaimana ya?

    Tidak terutang PPN, jadi ya nggak usah dimasukan eSPT…

  • meta

    Member
    15 October 2010 at 3:12 pm

    jadi tidak perlu membuat faktur pajak??

  • chris1311

    Member
    15 October 2010 at 4:20 pm
    Originaly posted by meta:

    jadi tidak perlu membuat faktur pajak??

    yupe

    salam

  • dennykasan

    Member
    15 October 2010 at 4:33 pm
    Originaly posted by meta:

    jadi tidak perlu membuat faktur pajak??

    transaksi ini bukan merupakan ekspor BKP/JKP, jadi tidak perlu dibuatkan faktur pajak/dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tapi penghasilan di luar negerinya tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
    salam.

  • begawan5060

    Member
    15 October 2010 at 5:03 pm
    Originaly posted by dennykasan:

    tapi penghasilan di luar negerinya tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

    Setuju….

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now