Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Ekspor jasa ke luar negeri kena ppn g ya???
Ekspor jasa ke luar negeri kena ppn g ya???
Dear Rekan Ortax
Perusahaan saya menjual jasa di luar negeri berupa bandwidth internet. server milik sendiri dan ada berada di singapore. apakah kena ppn??
Mohon dijelaskan lebih rinci… karena pengertian akan rancu antara ekspor jasa dan ekspor barang tak berwujud atau bahkan tidak ekspor sama sekali…
Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai:
Pasal 4 PMK 70/PMK.03/2010:
Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
b. Jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;
c. Jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksijadi PT. A beli jasa internet kami melalui server kami yang berada di singapore.
- Originaly posted by meta:
jadi PT. A beli jasa internet kami melalui server kami yang berada di singapore.
penyerahan jasa di luar daerah pabean tidak terutang PPN..
lalu pengisian d espt nya bagaimana ya?
- Originaly posted by meta:
jadi PT. A beli jasa internet kami melalui server kami yang berada di singapore.
Kedudukan PT A di mana?
PT. A nya berada d singapore
Nah sudah jelas sekarang…., semua transaksi dilakukan di luar daerah pabean.., jelas bukan ekspor jasa..
- Originaly posted by meta:
lalu pengisian d espt nya bagaimana ya?
Tidak terutang PPN, jadi ya nggak usah dimasukan eSPT…
jadi tidak perlu membuat faktur pajak??
- Originaly posted by meta:
jadi tidak perlu membuat faktur pajak??
yupe
salam
- Originaly posted by meta:
jadi tidak perlu membuat faktur pajak??
transaksi ini bukan merupakan ekspor BKP/JKP, jadi tidak perlu dibuatkan faktur pajak/dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tapi penghasilan di luar negerinya tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
salam. - Originaly posted by dennykasan:
tapi penghasilan di luar negerinya tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Setuju….