Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Email dari Pajak Soal Laporan Tax Amnesty
Email dari Pajak Soal Laporan Tax Amnesty
siang rekan, saya baru cek email, dan dapat email dr pajak soal kewajiban melapor tax amnesti, tapi ada kebingungan. dari link yang di berikan di email tersebut, http://www.pajak.go.id/formulir/23631/laporan-pasc a-amnesti-pajak
ada 2 pilihan, tapi saya bingung yang mana yang harus saya isi
apa saya tingal mengkopi data tax amnesti saya sebelumnya?atau harus bagaimana? sebab AR saya tdk bs di hubungi, sedang saya pegawai yg tdk punya waktu ke kantor pajak di sela jam kerja.
data tax amnesti saya semua berasal dr dalam negeri, tdk ada duit dari luar negeri. kira-kira file mana yang harus saya isi ya?
mohon bantuannya rekan, krn saya jujur bingung, sebagai org yang awam dan berniat taat pajak, plus saya takut kl kena denda pajak lagi, dimana skrg penghasilan lagi berat rekan. terima kasih, mohon bantuan
bukan harus sama, melainkan Aset yang sudah dilaporkan tahun lalu, baik ada perubahan atau tidak, harus dilaporkan..
misal, tabungan, terkena bunga, maka nilainya bertambah..
mobil, dijual jadi uang tunai, dan sebagainya..jd form yg harus diisi yg mana pak diantara 2 itu? terima kasih
- Originaly posted by BEKAWE:
bukan harus sama, melainkan Aset yang sudah dilaporkan tahun lalu, baik ada perubahan atau tidak, harus dilaporkan..
misal, tabungan, terkena bunga, maka nilainya bertambah..
mobil, dijual jadi uang tunai, dan sebagainya..terima aksih jawabannya pak, kl dari link ini
http://www.pajak.go.id/formulir/23631/laporan-pasc a-amnesti-pajak
form yang mana harus saya isi ya?
amat membingungkan bagi awam seperti saya
saya juga menerima email yg sama, semoga dengan adanya rencana perubahan peraturan dirjen pajak yg tidak mengharuskan peserta TA membuat laporan khusus penempatan harta …..
Kalau Hartanya berasal dari dalam negeri isi yang laporan deklarasi dalam negeri rekan
Jika harta yang dilaporkan pada saat TA adalah harta yang berada di dlm negeri maka cukup isi form laporan deklarasi dalam negeri saja, laporan repatriasi adalah untuk pengungkapan harta yang berada diluar negeri.
tax amnesty nya a/n pribadi apa badan? rekan @asepmurdin
kalau badan masuk kategori UMKM (< 4,8M) atau bukan (>4,8M)?
kalau badan UMKM sudah ada informasi DJP bakal tidak di wajibkan lapor penambahan/perubahan harta.Rekan asep murdin, klo tidak repatriasi form yg harus diisi yg deklarasi harta DN. kewajiban lapor setiap 6 bln, selama 3 tahun. Klo tdk lapor akibatnya bs dianggap tdk ikut TA, dan harta dianggap perolehan tahun 2016 ditambah sanksi administrasi. Referensi PMK-118/2016.
kalau saat TA kemarin semua harta yang dari dalam negeri maka form yang digunakan adalah Laporan Deklarasi Dalam Negeri
- Originaly posted by edoprasojo:
kewajiban lapor setiap 6 bln, selama 3 tahun.
maaf rekan, kewajiban lapornya setiap 6 bulan atau setiap 1 tahun selama 3 tahun?
Kok setahu saya setiap tahun dengan batas 31 Maret ya? - Originaly posted by aileron88:
maaf rekan, kewajiban lapornya setiap 6 bulan atau setiap 1 tahun selama 3 tahun?
Kok setahu saya setiap tahun dengan batas 31 Maret ya?sya juga lapor cuma 1 thn sekali. ini yg ke 2
https://drive.google.com/open?id=1nLUKqLo7m8em6fuT FUTIMpZXiaP5lc3X
Link perubahan PER-03/PJ/2017 yaitu PER-07/PJ/2018
ini tahun pertama pelaporan penempatan harta.
yang tahun lalu dibatalkan semua