Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Email dari Pajak Soal Laporan Tax Amnesty

  • Email dari Pajak Soal Laporan Tax Amnesty

     asepmurdin updated 7 years, 2 months ago 16 Members · 23 Posts
  • asepmurdin

    Member
    5 March 2018 at 10:45 am
  • asepmurdin

    Member
    5 March 2018 at 10:45 am

    siang rekan, saya baru cek email, dan dapat email dr pajak soal kewajiban melapor tax amnesti, tapi ada kebingungan. dari link yang di berikan di email tersebut, http://www.pajak.go.id/formulir/23631/laporan-pasc a-amnesti-pajak

    ada 2 pilihan, tapi saya bingung yang mana yang harus saya isi
    apa saya tingal mengkopi data tax amnesti saya sebelumnya?

    atau harus bagaimana? sebab AR saya tdk bs di hubungi, sedang saya pegawai yg tdk punya waktu ke kantor pajak di sela jam kerja.

    data tax amnesti saya semua berasal dr dalam negeri, tdk ada duit dari luar negeri. kira-kira file mana yang harus saya isi ya?

    mohon bantuannya rekan, krn saya jujur bingung, sebagai org yang awam dan berniat taat pajak, plus saya takut kl kena denda pajak lagi, dimana skrg penghasilan lagi berat rekan. terima kasih, mohon bantuan

  • BEKAWE

    Member
    5 March 2018 at 11:47 am

    bukan harus sama, melainkan Aset yang sudah dilaporkan tahun lalu, baik ada perubahan atau tidak, harus dilaporkan..
    misal, tabungan, terkena bunga, maka nilainya bertambah..
    mobil, dijual jadi uang tunai, dan sebagainya..

  • asepmurdin

    Member
    5 March 2018 at 5:12 pm

    jd form yg harus diisi yg mana pak diantara 2 itu? terima kasih

  • asepmurdin

    Member
    6 March 2018 at 8:38 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    bukan harus sama, melainkan Aset yang sudah dilaporkan tahun lalu, baik ada perubahan atau tidak, harus dilaporkan..
    misal, tabungan, terkena bunga, maka nilainya bertambah..
    mobil, dijual jadi uang tunai, dan sebagainya..

    terima aksih jawabannya pak, kl dari link ini

    http://www.pajak.go.id/formulir/23631/laporan-pasc a-amnesti-pajak

    form yang mana harus saya isi ya?

    amat membingungkan bagi awam seperti saya

  • ramlibali

    Member
    6 March 2018 at 10:45 am

    saya juga menerima email yg sama, semoga dengan adanya rencana perubahan peraturan dirjen pajak yg tidak mengharuskan peserta TA membuat laporan khusus penempatan harta …..

  • bimoaryan

    Member
    6 March 2018 at 11:21 am

    Kalau Hartanya berasal dari dalam negeri isi yang laporan deklarasi dalam negeri rekan

  • tax27

    Member
    6 March 2018 at 1:46 pm

    Jika harta yang dilaporkan pada saat TA adalah harta yang berada di dlm negeri maka cukup isi form laporan deklarasi dalam negeri saja, laporan repatriasi adalah untuk pengungkapan harta yang berada diluar negeri.

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    6 March 2018 at 3:58 pm

    tax amnesty nya a/n pribadi apa badan? rekan @asepmurdin
    kalau badan masuk kategori UMKM (< 4,8M) atau bukan (>4,8M)?
    kalau badan UMKM sudah ada informasi DJP bakal tidak di wajibkan lapor penambahan/perubahan harta.

  • edoprasojo

    Member
    6 March 2018 at 7:38 pm

    Rekan asep murdin, klo tidak repatriasi form yg harus diisi yg deklarasi harta DN. kewajiban lapor setiap 6 bln, selama 3 tahun. Klo tdk lapor akibatnya bs dianggap tdk ikut TA, dan harta dianggap perolehan tahun 2016 ditambah sanksi administrasi. Referensi PMK-118/2016.

  • allfire123

    Member
    6 March 2018 at 10:40 pm

    kalau saat TA kemarin semua harta yang dari dalam negeri maka form yang digunakan adalah Laporan Deklarasi Dalam Negeri

  • aileron88

    Member
    8 March 2018 at 2:45 pm
    Originaly posted by edoprasojo:

    kewajiban lapor setiap 6 bln, selama 3 tahun.

    maaf rekan, kewajiban lapornya setiap 6 bulan atau setiap 1 tahun selama 3 tahun?
    Kok setahu saya setiap tahun dengan batas 31 Maret ya?

  • mamun1288

    Member
    8 March 2018 at 3:18 pm
    Originaly posted by aileron88:

    maaf rekan, kewajiban lapornya setiap 6 bulan atau setiap 1 tahun selama 3 tahun?
    Kok setahu saya setiap tahun dengan batas 31 Maret ya?

    sya juga lapor cuma 1 thn sekali. ini yg ke 2

  • rue_awi

    Member
    9 March 2018 at 8:40 am

    https://drive.google.com/open?id=1nLUKqLo7m8em6fuT FUTIMpZXiaP5lc3X

    Link perubahan PER-03/PJ/2017 yaitu PER-07/PJ/2018

  • SusyLynz08

    Member
    9 March 2018 at 9:37 am

    ini tahun pertama pelaporan penempatan harta.
    yang tahun lalu dibatalkan semua

Viewing 1 - 15 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now