Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Email dari Pajak Soal Laporan Tax Amnesty

  • Email dari Pajak Soal Laporan Tax Amnesty

     asepmurdin updated 7 years, 2 months ago 16 Members · 23 Posts
  • Bua-Tax

    Member
    9 March 2018 at 9:53 am

    dilaporkan sesuai keberadaan Harta yang ada saja pak.. kecuali ada pengalihan harta keluar negeri.. mengisinya seperti Spt tahunan biasa, kalau berkurang saja dilapor dalam laporan amnesti…

  • calvinabcc

    Member
    10 March 2018 at 8:53 am

    Gan, numpang nimbrung ikut discuss.
    Ane blm lapor SPT Tahunan OP 2017, rencananya ane mau pake EFilling.
    Tapi ane dpt surat cinta DJP perihal PER-03/PJ/2017. Isinya ttg apa tuh ya gan?
    Then tahun lalu ane saat lapor SPT Tahunan OP2016 masih Manual (hardcopy bawa ke kpp), dan SPH Pernyataan pertama bawa ke KPP. Itu dilapor oleh konsultan ane.
    Nah skrg ane mau lapor sendiri. Kira2 apa saja yg harus ane lapor di tahun ini selain SPT Tahunan OP2017??

  • Taat Pajak

    Member
    12 March 2018 at 9:16 am
    Originaly posted by BEKAWE:

    bukan harus sama, melainkan Aset yang sudah dilaporkan tahun lalu, baik ada perubahan atau tidak, harus dilaporkan..
    misal, tabungan, terkena bunga, maka nilainya bertambah..
    mobil, dijual jadi uang tunai, dan sebagainya..

    Jadinya ketika TA melaporkan memiliki deposito sebesar Rp. xxx
    ketika pelaopran TA rutin maka yang dilaporkan adalah Deposito yang dilaporka ketika TA+Deposito yang didapatkan dengan keterangan Deposito + bunga deposito?
    , ataukah masuk kedalam SPT tahunan sehingga Laporan Penempatan Harta Tambahan yang saya laporkan masih memiliki nilai deposito yang sama saat TA.

    2. bagaimana jika harta tersebut berkurang, misalkan untuk pembayaran hutang

    3. bagaimana jika terjadi perubahan, misalkan deposito menjadi saham (kemudian harga saham tersebut naik atau turun), dan bagaimana pelaporannya jika masih dipegang atau sudah terjual. atau menjadi properti, yang dilaporkan apakah harga perolehan ataukah harga pada akhir tahun pajak

    Terima Kasih

  • ls_lusia

    Member
    12 March 2018 at 6:35 pm
    Originaly posted by Bua-Tax:

    dilaporkan sesuai keberadaan Harta yang ada saja pak.. kecuali ada pengalihan harta keluar negeri.. mengisinya seperti Spt tahunan biasa, kalau berkurang saja dilapor dalam laporan amnesti…

    ini maksudnya harta waktu TA yg kolom B (nilai harta yg berada di dalam negri) ditulis sama persis, dan kalau berkurang ditulis di keterangan begitu kah Bua-Tax?

  • ls_lusia

    Member
    13 March 2018 at 9:45 am

    barusan telp ke kanwil djp jkt barat dengan bp Niko (maaf kalau penulisan nama salah).
    periode laporan di tulis : 1 januari 2017 – desember 2017
    yg dilaporkan hanya yg diikut TA kan saja.
    misal :
    tabungan 100jt skrg nilai harta ditulis 100jt jg dan th perolehan 2016 (th TA)
    jadi sama persis waktu kita ikut TA.
    demikian.

  • ramlibali

    Member
    13 March 2018 at 10:30 am
    Originaly posted by ls_lusia:

    barusan telp ke kanwil djp jkt barat dengan bp Niko (maaf kalau penulisan nama salah).
    periode laporan di tulis : 1 januari 2017 – desember 2017
    yg dilaporkan hanya yg diikut TA kan saja.
    misal :
    tabungan 100jt skrg nilai harta ditulis 100jt jg dan th perolehan 2016 (th TA)
    jadi sama persis waktu kita ikut TA.
    demikian.

    ini lah yg jadi keraguah, karena info yg kurang jelas .. sebetulnya yg harus di cantumkan itu semua data waktu ikut TA, dgn nominal seperti dulu, atau yg dah mengalami perubahan, contohnya tabungan, unit link asuransi dll

  • ls_lusia

    Member
    13 March 2018 at 11:12 am

    yg benar :

    Originaly posted by ramlibali:

    yg harus di cantumkan itu semua data waktu ikut TA, dgn nominal seperti dulu

    kecuali ada yg berkurang tulis sisanya dan di kolom keterangan tulis alasannya.

  • asepmurdin

    Member
    22 March 2018 at 8:41 am

    kalau yang di isi di LPH tersebut harta total atau hanya harta yang berasal dari tax amenesti saja ya?

    saya bingung saya punya harta awal di spt sepeda motor, kemudian di TA saya laporkan koleksi batu. lalu di LPH apa saya harus lapor ke 2nya atau hanya batu saja?

    mohon bantuannya rekan

Viewing 16 - 23 of 23 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now