Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › employe stock option
employe stock option
apakah pemberian imbalan yang berupa hak untuk membeli saham dalam rangka hubungan kerja (employe stock option) bisa dianggap sebagai penghasilan bagi si karyawan?
mohon pencerahannya…
Berdasarkan Kep 282/1997, tidak disebutkan mengenai option (hak membeli saham), hanya disebutkan tentang right dan warran.Jadi menurut saya belum dianggap penghasilan dan belum dikenakan pajak.
Mohon koreksi jika salah darir rekan-rekan ortaxSependapat dengan rekan Noel.
Viewing 1 - 4 of 4 posts