Forum Ortax › Forums › e-SPT › Entri Sebelum Posting
PPN Masa Juli belum diposting, belum juga dilaporkan. Bsakah qt entri untuk Masa Agustus? (Nyicil kerjaan, istilahnya)
Thx 4 all,
Kok bisa ya, rekan 617, SPT masa PPN setahu saya nggak ada yang boleh di cicil, tapi kalau itu terjadi, tetap ada sanksinya, telat lapor PPn Rp. 500.000.-
- Originaly posted by 617:
PPN Masa Juli belum diposting, belum juga dilaporkan. Bsakah qt entri untuk Masa Agustus?
bisa saja, tapi efeknya lumayan loh..
denda keterlambatan lapor
denda jika KB 2% tiap bulanya.salam
- Originaly posted by 617:
PPN Masa Juli belum diposting, belum juga dilaporkan
Hehe, ini mksudnya "seandainya". Belum posting Juli tp udh entri yg agustus, sewktu diposting nanti apa datanya gak kecampur (gabung)?
- Originaly posted by 617:
Belum posting Juli tp udh entri yg agustus, sewktu diposting nanti apa datanya gak kecampur (gabung)?
Bisa. Tidak kecampur/ tidak tergabung.
Salam - Originaly posted by 617:
PPN Masa Juli belum diposting, belum juga dilaporkan. Bsakah qt entri untuk Masa Agustus? (Nyicil kerjaan, istilahnya)
ya bisa layaw… he3…
salam. Bisa dan tidak kecampur selama postingnya bulan per bulan