Forum Ortax › Forums › e-SPT › Error 405 E-filing
Selamat malam rekans,
Sudah seminggu ini saya tidak bisa mengakses efiling.
Muncul tampilan error 405.
Sudah coba menghubungi kring pajak, dipandu untuk clear cache & cookie tapi tetap tidak bisa.
Sudah coba hubungi AR, disarankan untuk akses malam hari tetap tidak bisa.
Mohon bantuannya jika pernah mengalami masalah serupa dan punya jalan keluarnya.Tampilan tertulis:
405
Maaf….
Silahkan hubungi Account Representative KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda.
Anda sementara tidak memiliki otoritas untuk lapor SPT.
Kembali ke DJP ONLINEKemaren sore agak malam, akhirnya sy sdh bisa, tp sebelumnya emang susah sekali. Dr layar monitor pesannya berganti2, 403, 405, object object, hrs sering2 coba login, mau telp kring pajak bicara terus..maksudnya mau menghemat waktu gak usah antar dan antri, tapi kalau begini terus ya sama saja..semoga keluhan para wp dibaca tim IT DJP.
@heinli
Saya juga mengalami hal yang sama. Apakah saudara sudah berhasil? Jika sudah, boleh dishare solusinya, terima kasih.saya sudah coba otak atik,clear chace, tlp ke 1500200 tapi tlpnya selalu sibuk..
Silakan hubungi Account Representative KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda.hub
Anda sementara tidak memiliki otoritas untuk lapor SPT.
Kembali ke DJP ONLINE
mohon solusinya…thxsaya juga mengalami hal yang sama, mohon solusi dari DJP
Sudah dapat kode Efin?
Tampilan tertulis:
405
Maaf….
Silahkan hubungi Account Representative KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda.
Anda sementara tidak memiliki otoritas untuk lapor SPT.
Kembali ke DJP ONLINETampilan tertulis:
405
Maaf….
Silahkan hubungi Account Representative KPP terdaftar untuk konfirmasi status NPWP Anda.
Anda sementara tidak memiliki otoritas untuk lapor SPT.
Kembali ke DJP ONLINE, apa solusinya?sampai detik ini eror 405 masih muncul, tolong rekan rekan yang punya solusi bisa di share di sini. thanks be4
Halo, semua.. kebetualan saya mengalami issue ini minggu kemarin.. pas di konsultasikan teman orang pajak, ternyata error tsb menunjukan bahwa akun saya di block. Solusi nya…
Hubungin Account representative (AR) KPP anda dan sampaikan kendala nya, biasanya di cuma nanya no NPWP..
Gmn dapet no AR anda?
Caranya masuk ke sistem efiling. Buka menu 'Profile', didalam form `Data Profil` anda akan menemukan informasi `Nomor Telepon KPP`… nah silahkan menghubungi no tsb.semoga membantu
oke mas, saya coba dulu