Forum Ortax › Forums › e-SPT › ESPT PPh badan tahunan 2009
apakah program ESPT PPh badan untuk tahun 2009 sudah ada??
karena yang ada di ortax kayaknya masih ESPT badan versi lama..kyknya belum ada..
- Originaly posted by palon:
apakah program ESPT PPh badan untuk tahun 2009 sudah ada??
karena yang ada di ortax kayaknya masih ESPT badan versi lama..Belum kemungkinan Akhir bulan desember, dan sosialisasi pengunaan dan atau pengisian SPT tahunan antara jan-feb 2010.
Katanya…??
dan semoga saja benar..ini Just Info aja y..Salam
kemaren saya mengikuti sosialisasi mengenai peraturan terbaru untuk pph masa dan pph 21, tapi info dr AR , belum ada tuch perubahan untuk eSPT th 2009 ( masih pakai eSPT yang berlaku per juli 2009..
salam ortax..
Masih belum ada tanda2 nih?
Bagaimana dengan pelaporan pajak yang menggunakan tahun buku bukan jan- des….Karena para AR juga tidak ada solusinya
Menurut Informasi dari bagian Pelayanan KPP Madya Bekasi tempatku melapor akan launching di pajak.go.id dan KPP akhir Januari 2010
- Originaly posted by diyani_olivia:
Menurut Informasi dari bagian Pelayanan KPP Madya Bekasi tempatku melapor akan launching di pajak.go.id dan KPP akhir Januari 2010
mudah2an benar yaa…krn ESPT 2009 ini sangat sangat sangat membantu mempercepat penginputan data…duhh ngga sabar neehh
dari bag. penerimaan kpp madya sidoarjo juga menginformasikan kemungkinan akhir bulan jan 2010 e-spt badan 2009 dilaunching…..semoga tidak molor lagi
duuh, kadang2 DJP membuat peraturan yg kontradiktif. Kita mau ajukan ijin prinsip pembebasan PPh pasal 22 impor awal tahun ini harus melaporkan SPT tahunan PPh Badan, sedangkan kita adalah WP di KPP PMA yang harus lapor SPT dengan eSPT. eSPT baru keluar akhir Januari (ga yakin), barang impor sudah dalam perjalanan. Kalau sudah begini bagaimanaaa…??? Menghambat aktivitas usaha hingga merugikan WP, yang ujung-ujungnya justru merugikan negara…
- Originaly posted by Fitti:
duuh, kadang2 DJP membuat peraturan yg kontradiktif. Kita mau ajukan ijin prinsip pembebasan PPh pasal 22 impor awal tahun ini harus melaporkan SPT tahunan PPh Badan, sedangkan kita adalah WP di KPP PMA yang harus lapor SPT dengan eSPT. eSPT baru keluar akhir Januari (ga yakin), barang impor sudah dalam perjalanan.
[b]Kalau sudah begini bagaimanaaa[/b]…???He..he..ya harus bayar pph 22 nya yang sebelumnya diajukan SKBnya..
ya mau tidak mau memang kondisinya yang sepertinya, jadi sebagai wp kita harus menyingkapinya dengan lebih bijakSalam
Tolong bantuan rekan-rekan Ortax,
Knpa tidak bisa connect ke database espt badan padahal sudah dibuatin data base di ODBC..