Forum Ortax › Forums › e-SPT › eSPT PPh Masa 23
Untuk eSPT PPh Masa 23 (v 2.0 (19052009) untuk jasa konstruksi diinput dibagian mana ya?jadi bingung utk form yang baru ini
Rekan ndr, untuk jasa konstruksi masuk sebagai PPh Pasal 4(2) . thx
Viewing 1 - 3 of 3 replies