Forum Ortax › Forums › e-SPT › eSPT PPh ps 23
all rekan ortax…
untuk tarif yang lebih tinggi 20% bagi yang tidak ada NPWP di esptnya tarif nya diganti jd 4% atau tetap 2% y?
cthtidak ada NPWP Tarif
jasa perantara X 2%atau jdi
jasa perantara X 4%
salam
maksudnya untuk jasa perantara yg tdk ada npwp di esptnya
Tdk ada NPWP tarif
x 2%atau
x 4%Jika jasanya masuk kategori pasal 23 maka tarif 2% jika tidak ada npwp menjadi 4%
jd pada waktu isi bukti potong di espt, tarifnya qta ganti sendiri ya rekan lamsihar jd 4%, gtu?
- Originaly posted by minul:
untuk tarif yang lebih tinggi 20% bagi yang tidak ada NPWP di esptnya tarif nya diganti jd 4% atau tetap 2% y?
Bukan 20% melainkan 100%.
Originaly posted by minul:jd pada waktu isi bukti potong di espt, tarifnya qta ganti sendiri ya rekan lamsihar jd 4%, gtu?
Rekan minul, di espt tarifnya tetap 2%. Apabila buat BP dan WP tsb tdk ada NPWP, maka secara otomatis espt akan memotong 4% tanpa harus dirubah tarifnya.
terima kasih rekan memey…^^