Forum Ortax › Forums › e-SPT › espt PPN 1107 masa april 2010
ya mudah2an updatenya cepat selesai
dalam SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 59/PJ/2010 disebutkan adanya aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 3.1, kalo boleh tanya dimana downloadnya.
- Originaly posted by harry_logic:
Masa April 2010 s.d 31 Des 2010 adalah 'masa peralihan' utk peraturan ttg Faktur Pajak, jadi jika e-SPT belum updated maka bukan berarti DJP terlambat…. tapi kurang responsif.
setuju. nanti setelah e-spt barunya ada pun masih versi trial error
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 59/PJ/2010TENTANG
PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) serta memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT tetap menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 yang sudah ada sampai Formulir SPT Masa PPN yang baru selesai dibuat yang direncanakan digunakan paling lambat 1 Januari 2011.
Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli tanpa identitas dan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dalam rangka penyerahan BKP kepada turis asing, pelaporan dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 dilakukan dengan cara menggunggung nilai Dasar Pengenaan Pajak dan PPN-nya pada Lampiran 1107 A Bagian III "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana".
Bagi Pengusaha Kena Pajak Toko Ritel yang ditunjuk melakukan penyerahan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107, wajib melampirkan Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Lampiran PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 secara manual. Daftar Rincian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN Toko Ritel yang bersangkutan. Bagi Pengusaha Kena Pajak lainnya yang melakukan penyerahan kepada pembeli tanpa identitas (Nama dan NPWP pembeli tidak diisi) tidak wajib melampirkan daftar rinciannya pada saat menyampaikan e-SPT PPN 1107 tetapi cukup mengadministrasikan rincian yang dimaksud.
Untuk mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II "Penyerahan dalam Negeri Dengan Faktur Pajak" tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu mengubah setting aplikasi e-SPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian Penomoran Faktur diubah menjadi Input Manual.
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor : PMK-79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 cara Penghitungan Norma, agar terlebih dahulu mengunduh aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 3.1 yang dapat diperoleh pada portaldjp atau http://www.pajak.go.id. Penyesuaian dilakukan atas formulasi penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
pertanyaan saya,
sebelumnya penggunaan e-SPT hanya untuk perusahaan yang mempunyai transaksi lebih dari 30 per bulan. apakah dgn dikeluarkannya surat edaran Dirjen Pajak semua perusahaan harus menggunakan e-SPT walaupun transaksi per bulannya tidak sampai 30?tolong infonya
thxsebelumnya penggunaan e-SPT hanya untuk perusahaan yang mempunyai transaksi lebih dari 30 per bulan. apakah dgn dikeluarkannya surat edaran Dirjen Pajak semua perusahaan harus menggunakan e-SPT walaupun transaksi per bulannya tidak sampai 30?
Setahu saya.. bila FP blm 30 masih boleh pake 1108, kecuali bila sejak awal memang sudah pake eSPT.
Mudah2an e-SPT PPN yang akan segera Launching di Januari 2011 sudah tidak Error lagi..amiinnn..
Thanks..
Baca kembali SE-59/PJ/2010
- Originaly posted by aureliazeng:
Bagi Pengusaha Kena Pajak lainnya yang melakukan penyerahan kepada pembeli tanpa identitas (Nama dan NPWP pembeli tidak diisi) tidak wajib melampirkan daftar rinciannya pada saat menyampaikan e-SPT PPN 1107 tetapi cukup mengadministrasikan rincian yang dimaksud.
mungkin petunjuk ini yang bisa jadi acuan, "cukup mengadministrasikan rincian" kalo suatu saat diperlukan.