Forum Ortax Forums e-SPT ESPT PPN 1111 (NEW) eror formulir A2

  • ESPT PPN 1111 (NEW) eror formulir A2

     begawan5060 updated 14 years, 1 month ago 5 Members · 9 Posts
  • teetteetteet

    Member
    16 December 2010 at 12:14 pm

    Rekan2 sekalian,

    E SPT baru masalah baru lagi nih, mungkin bisa tanya pendapat???
    Saya sudah coba E SPT barunya, cuma muncul masalah pada formulir A2.
    Disebutkan pada aturan PER-44/PJ/2010 Lampiran II bahwa untuk A2 mengisi semua jenis faktur baik yang digunggung maupun tidak digunggung (eks faktur pajak standar maupun eks faktur pajak sederhana), dimana untuk yang digunggung cukup mengosongi nama pembeli dan NPWP di input 0000000000000. tapi setelah dilakukan input maka seluruh DPP dan PPN dari formulit A2 otomatis masuk ke Formulir AB dibagian Faktur Pajak Yang Tidak Digunggung, sedangkan Faktur Pajak Yang Digunggungnya kosong.
    Yang membingungkan, kalau ikut aturan jadinya seperti yang diatas, tapi kalau ikut cara lama yaitu input manual faktur pajak yang digunggung pada formulir AB, dan Formulir A2 hanya diinput faktur pajak tidak digunggung berarti kita melanggar aturan namanya. Jadi sebaiknya bagaimana, kiri kanan salah????, terima kasih.
    NB: apa mungkin programnya belum sempurna ya????

  • teetteetteet

    Member
    16 December 2010 at 12:14 pm
  • OYYE

    Member
    16 December 2010 at 1:02 pm

    Menurutku eSPT sudah sesuai dengan PER-44/PJ/2010.
    FP yang tidak ada identitas pembeli dan FP "standar" masuk A2
    FP yang tidak ada identitas pembeli serta tidak ada tanda tangan dimasukin di formulir AB, pada isian FP yang digunggung.

  • Rezky

    Member
    16 December 2010 at 2:14 pm
    Originaly posted by oyye:

    FP yang tidak ada identitas pembeli dan FP "standar" masuk A2
    FP yang tidak ada identitas pembeli serta tidak ada tanda tangan dimasukin di formulir AB, pada isian FP yang digunggung.

    setuju dengan rekan oyye

  • teetteetteet

    Member
    16 December 2010 at 3:10 pm

    ok terima kasih mungkin karena saya belum baca lengkpa aturannya. saya salah kaprah soal arti faktur pajak digunggung dan tidak gunggung ya?
    Kalau bolh saya tangkap berarti yang isi manual faktur pajak digunggung adalah PKP yang diberi hak untuk menerbitkan faktur tanpa nama dan tanpa tanda tangan penjual ya? dan berarti faktur pajak yang dibuat dengan nomor NPWP tidak ada namun nama dan ttd lengkap masuk pengertian faktur pajak tidak digunggung ya (sama dengan faktur pajak sederhana dulu)? Sebelumnya thank's atas info dari rekan2

  • Rezky

    Member
    16 December 2010 at 4:57 pm

    tanpa nama, tanpa npwp tetapi ada tanda tangan input ke lamp A2 pakai NPWP 00.000.000.0-000.000 dan nama dikosongin
    tanpa nama, tanpa npwp dan tanpa tanda tangan masuk ke lamp AB bag I penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak yang digunggung

  • cmottt

    Member
    16 December 2010 at 5:49 pm

    mau download tapi koq ga bisa dibuka ya?????

    emang cara'nya beda sama kita download yang lainnya ya??

    Please…butuh penjelasan nech!!!!!!!!

  • begawan5060

    Member
    16 December 2010 at 6:15 pm
    Originaly posted by teetteetteet:

    Disebutkan pada aturan PER-44/PJ/2010 Lampiran II bahwa untuk A2 mengisi semua jenis faktur baik yang digunggung maupun tidak digunggung (eks faktur pajak standar maupun eks faktur pajak sederhana), dimana untuk yang digunggung cukup mengosongi nama pembeli dan NPWP di input 0000000000000. tapi setelah dilakukan input maka seluruh DPP dan PPN dari formulit A2 otomatis masuk ke Formulir AB dibagian Faktur Pajak Yang Tidak Digunggung, sedangkan Faktur Pajak Yang Digunggungnya kosong.

    Kayaknya Per-44 tidak menyebutkan seperti itu rekan…

  • begawan5060

    Member
    16 December 2010 at 6:17 pm
    Originaly posted by teetteetteet:

    Kalau bolh saya tangkap berarti yang isi manual faktur pajak digunggung adalah PKP yang diberi hak untuk menerbitkan faktur tanpa nama dan tanpa tanda tangan penjual ya?

    Benar sekali… ini hanya berlaku bagi PKP PE..

    Originaly posted by teetteetteet:

    dan berarti faktur pajak yang dibuat dengan nomor NPWP tidak ada namun nama dan ttd lengkap masuk pengertian faktur pajak tidak digunggung ya (sama dengan faktur pajak sederhana dulu)?

    Betul…betul..betul..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now