Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › event organizer
mohon infonya,
tentang peraturan pemotongan PPh pasal 23 untuk event Organizer,
apakah dikenakan dari Dasar Pengenaan Pajak ( DPP ) atau hanya dari Fee Organizer?
apakah hanya salah satunya saja? atau kedua – duanya?
Contoh :
Nilai Pekerjaan ( DPP ) ( Event Organizer ) = Rp. 50.000.000,-
Fee Organizer = Rp. 10.000.000,-
Tolong dijelaskan dengan contoh diatas
trimakasihPPh pasal 23 dikenakan hanya atas fee organiszer sebesar 2%
lihat SE.53/pj/2009 dan PMK 244/03/2008
Viewing 1 - 3 of 3 posts