Forum Ortax Forums Perpajakan Internasional Event organizer dari luar negeri (malaysia)

  • Event organizer dari luar negeri (malaysia)

  • Rais2007

    Member
    24 August 2010 at 11:44 am
  • Rais2007

    Member
    24 August 2010 at 11:44 am

    Dear Rekans,

    Perusahaan akan mengadakan suatu event tahunan dan akan berlangsung rutin untuk beberapa tahun kedepan. Perusahaan mengikat kerjasama dengan X Bhd (malaysia), sebagai arranger event tersebut.

    Perjanjian kerjasama kita sudah meliputi semua biaya event seperti uang hadir utk peserta, hadiah lomba, iklan, liputan media tv dll.
    1. Apakah ini bisa dianggap sebagai jasa EO ?
    2. Pembayaran ke X Bhd apakah terutang pemotongan PPh26 ? PPN Jasa Luar Negeri ?

    Terima kasih sebelumnya

  • sammi

    Member
    24 August 2010 at 2:18 pm

    1. yup ini merupakan jasa yang dilakukan oleh EO
    2. terutang pph pasal 26 mesti di cek ke treaty dengan malaysia

  • junjungansitohang

    Member
    24 August 2010 at 3:14 pm
    Originaly posted by Rais2007:

    Pembayaran ke X Bhd apakah terutang … PPN Jasa Luar Negeri ?

    ya

    salam

  • Rais2007

    Member
    24 August 2010 at 4:58 pm

    Apabila terutang PPh26, atas jumlah yang mana ?
    nilai kontrak seluruhnya atau hanya porsi yang termasuk kategori jasa/ fee ?

    Terima kasih atas masukan rekan sekalian.

  • junjungansitohang

    Member
    24 August 2010 at 5:28 pm

    lamanya setiap event tahunan tersbut berapa hari??

    salam

  • Rais2007

    Member
    25 August 2010 at 1:42 pm

    Lamanya event paling lama hanya 7 hari Pak

  • junjungansitohang

    Member
    25 August 2010 at 1:52 pm

    Pelaksanaan event selama 7 hari tidak menimbulkan BUT bagi X BHD.
    Hak pemajakan ada di malaysia.

    Article 5 (BUT)
    (i) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan yang diberikan oleh suatu
    perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang lainnya (daripada suatu
    agen yang berdiri sendiri sesuai yang dimaksud dalam ayat 6) dimana kegiatan berlangsung terusmenerus
    di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3 bulan.

    salam

  • Rais2007

    Member
    25 August 2010 at 1:57 pm

    Rekan junjungansitohang,
    Utk PPh => tentunya kita harus bisa menyiapkan form DGT-1

    Utk PPN KJPLN => apakah terutang dari semua nilai tagihan ? atau hanya sebesar 'fee" ya Pak.

    Terima kasih sebelumnya.

  • junjungansitohang

    Member
    25 August 2010 at 1:59 pm
    Originaly posted by Rais2007:

    Utk PPN KJPLN

    terutang dari jumlah bruto rekan

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    25 August 2010 at 1:59 pm
    Originaly posted by Rais2007:

    Utk PPh => tentunya kita harus bisa menyiapkan form DGT-1

    sependapat

    salam

  • Rais2007

    Member
    25 August 2010 at 2:12 pm

    Terima kasih atas masukannya.

    salam

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now