Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › Event organizer dari luar negeri (malaysia)
Event organizer dari luar negeri (malaysia)
Dear Rekans,
Perusahaan akan mengadakan suatu event tahunan dan akan berlangsung rutin untuk beberapa tahun kedepan. Perusahaan mengikat kerjasama dengan X Bhd (malaysia), sebagai arranger event tersebut.
Perjanjian kerjasama kita sudah meliputi semua biaya event seperti uang hadir utk peserta, hadiah lomba, iklan, liputan media tv dll.
1. Apakah ini bisa dianggap sebagai jasa EO ?
2. Pembayaran ke X Bhd apakah terutang pemotongan PPh26 ? PPN Jasa Luar Negeri ?Terima kasih sebelumnya
1. yup ini merupakan jasa yang dilakukan oleh EO
2. terutang pph pasal 26 mesti di cek ke treaty dengan malaysia- Originaly posted by Rais2007:
Pembayaran ke X Bhd apakah terutang … PPN Jasa Luar Negeri ?
ya
salam
Apabila terutang PPh26, atas jumlah yang mana ?
nilai kontrak seluruhnya atau hanya porsi yang termasuk kategori jasa/ fee ?Terima kasih atas masukan rekan sekalian.
lamanya setiap event tahunan tersbut berapa hari??
salam
Lamanya event paling lama hanya 7 hari Pak
Pelaksanaan event selama 7 hari tidak menimbulkan BUT bagi X BHD.
Hak pemajakan ada di malaysia.Article 5 (BUT)
(i) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan yang diberikan oleh suatu
perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang lainnya (daripada suatu
agen yang berdiri sendiri sesuai yang dimaksud dalam ayat 6) dimana kegiatan berlangsung terusmenerus
di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3 bulan.salam
Rekan junjungansitohang,
Utk PPh => tentunya kita harus bisa menyiapkan form DGT-1Utk PPN KJPLN => apakah terutang dari semua nilai tagihan ? atau hanya sebesar 'fee" ya Pak.
Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by Rais2007:
Utk PPN KJPLN
terutang dari jumlah bruto rekan
salam
- Originaly posted by Rais2007:
Utk PPh => tentunya kita harus bisa menyiapkan form DGT-1
sependapat
salam
Terima kasih atas masukannya.
salam