Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Faktur 010 dan 030
Assalamualaikum rekan ortax, aku mau tanya, untuk kode faktur pajak kalo kita transaksi dengan BUMN diatas 10 juta kan kodenya 030, kalo dibawah 10 juta kodenya 010. Kalau kita transaksi dengan yang Non BUMN nilai nya diatas 10 juta, kodenya tetap 010 / 030 yaa rekan?. Mohon penjelasannya. Terimakasih
izin membantu menjawab rekan untuk transaksi dengan non bumn kode faktur pajak 010
untuk transaksi dengan yang bukan Pemungut PPN (bendaharawan pemerintah dan pemungut lain) yang PPN terutangnya dipungut oleh PKP Penjual tetap menggunakan kode 010 tanpa memperhatikan nilai transaksi.
transaksi dengan bendaharawan pemerintah menggunakan kode 020, bisa juga menggunakan kode 010 (tidak dilakukan pemungutan) dalam hal nilai transaksi paling tinggi 1 juta rupiah dan tidak dibayarkan terpecah-pecah.
untuk kode 030 yang berkaitan dengan ketentuan nilai transaksi, seperti yang rekan fitria jelaskan tersebut.
CMIIW
-
This reply was modified 2 years, 4 months ago by
robyseptiadi.
-
This reply was modified 2 years, 4 months ago by
Terimakasih atas penjelasannya rekan