Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak

  • Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak

     Eri Dwi updated 2 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Alfi Akbar

    Member
    25 January 2023 at 9:02 am

    Halo rekan ortax, jika sebuah perusahaan membeli sparepart dengan rekening PT. A tetapi pembeli ingin Invoice dan Faktur Pajak menggunakan PT. B karena PT. A meminjam alat dari sparepart tersebut dari PT. B. Apakah tidak apa-apa?

  • Naruto89

    Member
    26 January 2023 at 9:19 am

    sebaiknya disamakan saja antara invoice dan mutasi rekeningnya. kalau beda2 nanti bisa dianggap sewa oleh KPP apabila diaudit.

  • Alfi Akbar

    Member
    27 January 2023 at 8:39 am

    Baik rekan, yang ditakutkan apabila ada pemeriksaan nantinya. Terimakasih rekan.Terus saya mau tanya jika PM apa harus di kreditkan semua? meski kita tidak punya FP dari penjualnya sebagai bukti?

  • Eri Dwi

    Member
    30 January 2023 at 10:06 am

    Sutahu saya, Jika tidak ada FP bisa dimasukkan ke dokumen lain pajak masukan, ketika nanti rekam pilih PM yang tidak dikreditkan sama dokumen yang dipersamakan dengan FP #CMIIW

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now