Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak atas DP, Termin, Retensi

  • Faktur Pajak atas DP, Termin, Retensi

     hanif updated 13 years, 6 months ago 8 Members · 42 Posts
  • efredi

    Member
    2 December 2010 at 2:30 pm
  • efredi

    Member
    2 December 2010 at 2:30 pm

    salam rekan2 semua,

    Kejadian ini mungkin sering terjadi di usaha jasa konstruksi, dimana ada DP, termin, dan retensi.
    mis : nilai proyek 100jt, DP 1 = 50 jt, kemudian ada termin 1 = 20jt, termin 2 = 20 jt, sisanya retensi 10 jt, untuk mengakui DP sehingga menjadi penghasilan, bagaimana caranya ?
    dan apakah perlu diterbitkan faktur closing (DPP PPN = nilai total – DP) ?

    demikian, mohon petunjuknya.
    terimakasih

  • ewox

    Member
    2 December 2010 at 3:17 pm
    Originaly posted by efredi:

    untuk mengakui DP sehingga menjadi penghasilan, bagaimana caranya ?

    pada saat mengeluarkan faktur pajak/tagihan kan sudah dicatat sebagai penghasilan.

    Originaly posted by efredi:

    dan apakah perlu diterbitkan faktur closing (DPP PPN = nilai total – DP) ?

    tidak perlu rekan efredi

  • ronald9

    Member
    2 December 2010 at 3:32 pm

    yup.. saat buat FP, income sudah diakui

  • efredi

    Member
    2 December 2010 at 4:26 pm
    Originaly posted by ronald9:

    pada saat mengeluarkan faktur pajak/tagihan kan sudah dicatat sebagai penghasilan.

    bukankah downpayment belum bisa diakui sbg pendapatan, tetapi sebagai uang muka penjualan alias assets ?

  • sammi

    Member
    2 December 2010 at 4:28 pm
    Originaly posted by efredi:

    bukankah downpayment belum bisa diakui sbg pendapatan, tetapi sebagai uang muka penjualan alias assets ?

    ini seh tergantung dari metode yang digunakan
    kalo dalam metode percentage of completion yah pada saat termin ud dianggap sebagai penghasilan.

  • efredi

    Member
    3 December 2010 at 9:15 am
    Originaly posted by sammi:

    ini seh tergantung dari metode yang digunakan
    kalo dalam metode percentage of completion yah pada saat termin ud dianggap sebagai penghasilan.

    jadi DP tersebut juga begitu retensi akhir diterima, sdh langsung di jurnal balik sbg penghasilan ya ? tanpa closing faktur lg

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 9:19 am
    Originaly posted by efredi:

    Kejadian ini mungkin sering terjadi di usaha jasa konstruksi, dimana ada DP, termin, dan retensi.
    mis : nilai proyek 100jt, DP 1 = 50 jt, kemudian ada termin 1 = 20jt, termin 2 = 20 jt, sisanya retensi 10 jt

    rekan efendi, apakah saat termin2 pekerjaan sudah rampung semua(100%)??

    Salam

  • sammi

    Member
    3 December 2010 at 9:29 am
    Originaly posted by efredi:

    jadi DP tersebut juga begitu retensi akhir diterima, sdh langsung di jurnal balik sbg penghasilan ya ? tanpa closing faktur lg

    yup, sepanjang metodenya percentage of completion

  • efredi

    Member
    3 December 2010 at 10:22 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    rekan efendi, apakah saat termin2 pekerjaan sudah rampung semua(100%)??

    belum, masih sisa 1x termin dan 1x retensi lagi.

    demikian, mauliate

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 10:24 am
    Originaly posted by efredi:

    belum, masih sisa 1x termin dan 1x retensi lagi.

    berarti ada termin ke3 ya rekan efredi (sebelum retensi)

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    3 December 2010 at 10:32 am

    kebetulan saya juga melakukan transaksi kontraktor dan sistem pembayarannya sama persis dengan kasus ini,,

    pencatatan
    DP
    D>>>bank
    K>>> UM

    pelunasan 95% (sales di catat 100%)
    D>>>Piutang
    K>>>Sales
    pembayaran 95%
    D>>>kas
    K>>>Piutang

    retensi 5% (tidak ada pengakuan sales)
    D>>>kas
    K>>> Piutang

  • efredi

    Member
    3 December 2010 at 11:51 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    kebetulan saya juga melakukan transaksi kontraktor dan sistem pembayarannya sama persis dengan kasus ini,,

    pencatatan
    DP
    D>>>bank
    K>>> UM

    pelunasan 95% (sales di catat 100%)
    D>>>Piutang
    K>>>Sales
    pembayaran 95%
    D>>>kas
    K>>>Piutang

    retensi 5% (tidak ada pengakuan sales)
    D>>>kas
    K>>> Piutang

    jadi tidak ada faktur penutup yg meng close faktur DP ya ?
    biasanya di akhir kan ada faktur DPP = Total revenue – DP ?
    dan untuk menjurnal sebagai penghasilan

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 12:10 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    kebetulan saya juga melakukan transaksi kontraktor dan sistem pembayarannya sama persis dengan kasus ini,,

    pencatatan
    DP
    D>>>bank
    K>>> UM

    pelunasan 95% (sales di catat 100%)
    D>>>Piutang
    K>>>Sales
    pembayaran 95%
    D>>>kas
    K>>>Piutang

    retensi 5% (tidak ada pengakuan sales)
    D>>>kas
    K>>> Piutang

    saya pikir rekan johanwahyudi…
    Progress pekerjaan (sesuai BAST) yang belum kita bahas dini…

    Mohon dijelaskan progressnya sesuai tahapan pembayaran termin-termin tersebut rekan

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 12:11 pm
    Originaly posted by efredi:

    jadi tidak ada faktur penutup yg meng close faktur DP ya ?
    biasanya di akhir kan ada faktur DPP = Total revenue – DP ?

    setuju : diakhir selesainya pekerjaan (progress 100%)

    Salam

Viewing 1 - 15 of 42 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now