Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak atas DP, Termin, Retensi
Faktur Pajak atas DP, Termin, Retensi
salam rekan2 semua,
Kejadian ini mungkin sering terjadi di usaha jasa konstruksi, dimana ada DP, termin, dan retensi.
mis : nilai proyek 100jt, DP 1 = 50 jt, kemudian ada termin 1 = 20jt, termin 2 = 20 jt, sisanya retensi 10 jt, untuk mengakui DP sehingga menjadi penghasilan, bagaimana caranya ?
dan apakah perlu diterbitkan faktur closing (DPP PPN = nilai total – DP) ?demikian, mohon petunjuknya.
terimakasih- Originaly posted by efredi:
untuk mengakui DP sehingga menjadi penghasilan, bagaimana caranya ?
pada saat mengeluarkan faktur pajak/tagihan kan sudah dicatat sebagai penghasilan.
Originaly posted by efredi:dan apakah perlu diterbitkan faktur closing (DPP PPN = nilai total – DP) ?
tidak perlu rekan efredi
yup.. saat buat FP, income sudah diakui
- Originaly posted by ronald9:
pada saat mengeluarkan faktur pajak/tagihan kan sudah dicatat sebagai penghasilan.
bukankah downpayment belum bisa diakui sbg pendapatan, tetapi sebagai uang muka penjualan alias assets ?
- Originaly posted by efredi:
bukankah downpayment belum bisa diakui sbg pendapatan, tetapi sebagai uang muka penjualan alias assets ?
ini seh tergantung dari metode yang digunakan
kalo dalam metode percentage of completion yah pada saat termin ud dianggap sebagai penghasilan. - Originaly posted by sammi:
ini seh tergantung dari metode yang digunakan
kalo dalam metode percentage of completion yah pada saat termin ud dianggap sebagai penghasilan.jadi DP tersebut juga begitu retensi akhir diterima, sdh langsung di jurnal balik sbg penghasilan ya ? tanpa closing faktur lg
- Originaly posted by efredi:
Kejadian ini mungkin sering terjadi di usaha jasa konstruksi, dimana ada DP, termin, dan retensi.
mis : nilai proyek 100jt, DP 1 = 50 jt, kemudian ada termin 1 = 20jt, termin 2 = 20 jt, sisanya retensi 10 jtrekan efendi, apakah saat termin2 pekerjaan sudah rampung semua(100%)??
Salam
- Originaly posted by efredi:
jadi DP tersebut juga begitu retensi akhir diterima, sdh langsung di jurnal balik sbg penghasilan ya ? tanpa closing faktur lg
yup, sepanjang metodenya percentage of completion
- Originaly posted by junjungansitohang:
rekan efendi, apakah saat termin2 pekerjaan sudah rampung semua(100%)??
belum, masih sisa 1x termin dan 1x retensi lagi.
demikian, mauliate
- Originaly posted by efredi:
belum, masih sisa 1x termin dan 1x retensi lagi.
berarti ada termin ke3 ya rekan efredi (sebelum retensi)
Salam
kebetulan saya juga melakukan transaksi kontraktor dan sistem pembayarannya sama persis dengan kasus ini,,
pencatatan
DP
D>>>bank
K>>> UMpelunasan 95% (sales di catat 100%)
D>>>Piutang
K>>>Sales
pembayaran 95%
D>>>kas
K>>>Piutangretensi 5% (tidak ada pengakuan sales)
D>>>kas
K>>> Piutang- Originaly posted by johanwahyudi:
kebetulan saya juga melakukan transaksi kontraktor dan sistem pembayarannya sama persis dengan kasus ini,,
pencatatan
DP
D>>>bank
K>>> UMpelunasan 95% (sales di catat 100%)
D>>>Piutang
K>>>Sales
pembayaran 95%
D>>>kas
K>>>Piutangretensi 5% (tidak ada pengakuan sales)
D>>>kas
K>>> Piutangjadi tidak ada faktur penutup yg meng close faktur DP ya ?
biasanya di akhir kan ada faktur DPP = Total revenue – DP ?
dan untuk menjurnal sebagai penghasilan - Originaly posted by johanwahyudi:
kebetulan saya juga melakukan transaksi kontraktor dan sistem pembayarannya sama persis dengan kasus ini,,
pencatatan
DP
D>>>bank
K>>> UMpelunasan 95% (sales di catat 100%)
D>>>Piutang
K>>>Sales
pembayaran 95%
D>>>kas
K>>>Piutangretensi 5% (tidak ada pengakuan sales)
D>>>kas
K>>> Piutangsaya pikir rekan johanwahyudi…
Progress pekerjaan (sesuai BAST) yang belum kita bahas dini…Mohon dijelaskan progressnya sesuai tahapan pembayaran termin-termin tersebut rekan
Salam
- Originaly posted by efredi:
jadi tidak ada faktur penutup yg meng close faktur DP ya ?
biasanya di akhir kan ada faktur DPP = Total revenue – DP ?setuju : diakhir selesainya pekerjaan (progress 100%)
Salam