Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak atas DP, Termin, Retensi
Faktur Pajak atas DP, Termin, Retensi
- Originaly posted by efredi:
jadi tidak ada faktur penutup yg meng close faktur DP ya ?
maksudnya faktur penutup atau jurnal penutup rekan..??
Originaly posted by efredi:biasanya di akhir kan ada faktur DPP = Total revenue – DP ?
yaa di invoice 95%
maka nilai jual -UMOriginaly posted by efredi:dan untuk menjurnal sebagai penghasilan
D>>>Piutang
D>>>UM (untuk balik UM)
K>>>> SalesOriginaly posted by junjungansitohang:Mohon dijelaskan progressnya sesuai tahapan pembayaran termin-termin tersebut rekan
maksudnya rekan..??
Originaly posted by junjungansitohang:pelunasan 95% (sales di catat 100%)
D>>>Piutang
K>>>Salesmaaf saya koreksi
D>>>PIUTANG
D>>>UM
K>>>SALESSalam
- Originaly posted by johanwahyudi:
Originaly posted by junjungansitohang:
Mohon dijelaskan progressnya sesuai tahapan pembayaran termin-termin tersebut rekanmaksudnya rekan..??
maksud saya seperti ini rekan:
Originaly posted by johanwahyudi:pencatatan
DP
D>>>bank
K>>> UMpelunasan 95% (sales di catat 100%)
D>>>Piutang
K>>>Sales
pembayaran 95%
D>>>kas
K>>>Piutangretensi 5% (tidak ada pengakuan sales)
D>>>kas
K>>> Piutangpencatatan diatas adalah juga menginformasikan jumlah pembayaran:
Ada DP
Ada pelunasan 95%
Ada retensi 5%Yang perlu dijelaskan tahapan penyelesaian pekerjaan sudah mencapai berapa persen dari keseluruhan pekerjaan:
Mis:
Dp ———————> tahap pekerjaan/Progress =0%
Pelunasan 95%——–> progress = 95% ——-> berdasar BAST
Retensi 5%————> Progress = 5% ———-> berdasar BASTSehingga dengan diketahuinya progress tersebut, dapat diketahui kapan seharusnya FP diterbitkan.
Salam
DP - Originaly posted by junjungansitohang:
Sehingga dengan diketahuinya progress tersebut, dapat diketahui kapan seharusnya FP diterbitkan.
artinya tetep dibuatkan 1 faktur penutup ya ? jadi di faktur terakhir ( stlh kerjaan selesai ) total jasa konstruksi – termin – retensi = dpp ?
atau bisakah tidak ada faktur closing, artinya pd saat retensi akhir diterima, langsung dibuatkan jurnal balik :
Downpayment XXX
Pendapatan Jasa XXX - Originaly posted by efredi:
artinya tetep dibuatkan 1 faktur penutup ya ? jadi di faktur terakhir ( stlh kerjaan selesai ) total jasa konstruksi – termin – retensi = dpp ?
tanpa retensi rekan….
jadi :
Jasa konstruksi – DP – termin = dpp (saat kerjaan selesai)Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Yang perlu dijelaskan tahapan penyelesaian pekerjaan sudah mencapai berapa persen dari keseluruhan pekerjaan:
Mis:owh begitu rekan,,
dalam pekerjaan kontruksi/ instalasi,,
begini rekan misal pembayaran 4 tahap
DP 1..20%
PROGRES 1 ..30%
PROGRES 2..45%
RTENSI….5% (retensi itu sebenarnya jaminan rekan,,,bukan bagian dari pekerjaan)pengakuan penjualan di progress 2 ,,
- Originaly posted by johanwahyudi:
owh begitu rekan,,
dalam pekerjaan kontruksi/ instalasi,,
begini rekan misal pembayaran 4 tahap
DP 1..20%
PROGRES 1 ..30%
PROGRES 2..45%
RTENSI….5% (retensi itu sebenarnya jaminan rekan,,,bukan bagian dari pekerjaan)pengakuan penjualan di progress 2 ,,
Seharusnya sejak DP sudah diaku adanya pendapatan senilai DP
Selanjutnya saat termin 30% (sesuai BAST) dan terakhir saat termin 40% (pekerjaan rampung/BAST 100%)Jadi ada 3 jurnal pendapatan dalam hal ini rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Seharusnya sejak DP sudah diaku adanya pendapatan senilai DP
Selanjutnya saat termin 30% (sesuai BAST) dan terakhir saat termin 40% (pekerjaan rampung/BAST 100%)Jadi ada 3 jurnal pendapatan dalam hal ini rekan
betul kalau kebijakan perusahaan ny penjualan berdasarkan invoice/ uang masuk,,
namun kalau demikian akan sulit melihat hpp atas pekerjaan tsb,,
tapi kalau saya lihat dalam kasus ini rekan effendi mengakui sales di setiap tagihan,.,jadi pencatatanya berbeda dengan di tempat saya
salam - Originaly posted by johanwahyudi:
namun kalau demikian akan sulit melihat hpp atas pekerjaan tsb,,
kesulitannya ada dimana rekan??
Bukankah setiap progress pekerjaan sudah ada BASTnya.
Sehingga dasar menghitung HPP sesuai dg penyelesaian yang tertera di BASt khan rekan.Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
kesulitannya ada dimana rekan??
Originaly posted by junjungansitohang:Bukankah setiap progress pekerjaan sudah ada BASTnya.
pada saat pekerjaan progress misal 50%
kita tidak tau berapa biaya yang sudah di habiskan untuk pekerjaan tersebut,,
karena kontraktor biasanya pekerjaannya di luar kantor,,
sekalipun tau mungkin tidak akurat rekan,,
jadi saya menghitung hpp pada saat pekerjaan selesai dan tidak ada biaya yang muncul lagisalam
- Originaly posted by johanwahyudi:
jadi saya menghitung hpp pada saat pekerjaan selesai dan tidak ada biaya yang muncul lagi
jangan rekan ini metode komplit method…sementara menurut saya perusahaan menganut metode persentase penyelesaian
contoh perhitungan ada di PP 24 th 2002 pasal 13 ayat 4 rekan
Salam
Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
ini yah maksud rekan..?
- Originaly posted by johanwahyudi:
Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.
ini yah maksud rekan..?
setuju rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
jangan rekan ini metode komplit method…sementara menurut saya perusahaan menganut metode persentase penyelesaian
contoh perhitungan ada di PP 24 th 2002 pasal 13 ayat 4 rekan
kalau ppn iyah rekan,,terutang pada setiap penagihan atau progress,,
tapi saya mengakui penjualan nya yang berbeda,,pengakuan penjualan pada saat pekerjaan selesai,,
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
tapi saya mengakui penjualan nya yang berbeda,,pengakuan penjualan pada saat pekerjaan selesai,,
akan menimbulkan pergeseran pendapatan rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
akan menimbulkan pergeseran pendapatan rekan
benar sekali rekan,,
nilai PPN dan Penjualan saya tidak sama setiap tahun,,,
oleh karena itu saya selalu buat equalisasi ppn,,,
dan di perbolehkan rekan,,
salam