Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak atas DP, Termin, Retensi

  • Faktur Pajak atas DP, Termin, Retensi

     hanif updated 13 years, 6 months ago 8 Members · 42 Posts
  • johanwahyudi

    Member
    3 December 2010 at 12:44 pm
    Originaly posted by efredi:

    jadi tidak ada faktur penutup yg meng close faktur DP ya ?

    maksudnya faktur penutup atau jurnal penutup rekan..??

    Originaly posted by efredi:

    biasanya di akhir kan ada faktur DPP = Total revenue – DP ?

    yaa di invoice 95%
    maka nilai jual -UM

    Originaly posted by efredi:

    dan untuk menjurnal sebagai penghasilan

    D>>>Piutang
    D>>>UM (untuk balik UM)
    K>>>> Sales

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Mohon dijelaskan progressnya sesuai tahapan pembayaran termin-termin tersebut rekan

    maksudnya rekan..??

    Originaly posted by junjungansitohang:

    pelunasan 95% (sales di catat 100%)
    D>>>Piutang
    K>>>Sales

    maaf saya koreksi
    D>>>PIUTANG
    D>>>UM
    K>>>SALES

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 1:01 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    Originaly posted by junjungansitohang:
    Mohon dijelaskan progressnya sesuai tahapan pembayaran termin-termin tersebut rekan

    maksudnya rekan..??

    maksud saya seperti ini rekan:

    Originaly posted by johanwahyudi:

    pencatatan
    DP
    D>>>bank
    K>>> UM

    pelunasan 95% (sales di catat 100%)
    D>>>Piutang
    K>>>Sales
    pembayaran 95%
    D>>>kas
    K>>>Piutang

    retensi 5% (tidak ada pengakuan sales)
    D>>>kas
    K>>> Piutang

    pencatatan diatas adalah juga menginformasikan jumlah pembayaran:
    Ada DP
    Ada pelunasan 95%
    Ada retensi 5%

    Yang perlu dijelaskan tahapan penyelesaian pekerjaan sudah mencapai berapa persen dari keseluruhan pekerjaan:
    Mis:
    Dp ———————> tahap pekerjaan/Progress =0%
    Pelunasan 95%——–> progress = 95% ——-> berdasar BAST
    Retensi 5%————> Progress = 5% ———-> berdasar BAST

    Sehingga dengan diketahuinya progress tersebut, dapat diketahui kapan seharusnya FP diterbitkan.

    Salam
    DP

  • efredi

    Member
    3 December 2010 at 1:12 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Sehingga dengan diketahuinya progress tersebut, dapat diketahui kapan seharusnya FP diterbitkan.

    artinya tetep dibuatkan 1 faktur penutup ya ? jadi di faktur terakhir ( stlh kerjaan selesai ) total jasa konstruksi – termin – retensi = dpp ?

    atau bisakah tidak ada faktur closing, artinya pd saat retensi akhir diterima, langsung dibuatkan jurnal balik :

    Downpayment XXX
    Pendapatan Jasa XXX

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 1:16 pm
    Originaly posted by efredi:

    artinya tetep dibuatkan 1 faktur penutup ya ? jadi di faktur terakhir ( stlh kerjaan selesai ) total jasa konstruksi – termin – retensi = dpp ?

    tanpa retensi rekan….

    jadi :
    Jasa konstruksi – DP – termin = dpp (saat kerjaan selesai)

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    3 December 2010 at 1:22 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Yang perlu dijelaskan tahapan penyelesaian pekerjaan sudah mencapai berapa persen dari keseluruhan pekerjaan:
    Mis:

    owh begitu rekan,,
    dalam pekerjaan kontruksi/ instalasi,,
    begini rekan misal pembayaran 4 tahap
    DP 1..20%
    PROGRES 1 ..30%
    PROGRES 2..45%
    RTENSI….5% (retensi itu sebenarnya jaminan rekan,,,bukan bagian dari pekerjaan)

    pengakuan penjualan di progress 2 ,,

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 2:59 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    owh begitu rekan,,
    dalam pekerjaan kontruksi/ instalasi,,
    begini rekan misal pembayaran 4 tahap
    DP 1..20%
    PROGRES 1 ..30%
    PROGRES 2..45%
    RTENSI….5% (retensi itu sebenarnya jaminan rekan,,,bukan bagian dari pekerjaan)

    pengakuan penjualan di progress 2 ,,

    Seharusnya sejak DP sudah diaku adanya pendapatan senilai DP
    Selanjutnya saat termin 30% (sesuai BAST) dan terakhir saat termin 40% (pekerjaan rampung/BAST 100%)

    Jadi ada 3 jurnal pendapatan dalam hal ini rekan

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    3 December 2010 at 3:06 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Seharusnya sejak DP sudah diaku adanya pendapatan senilai DP
    Selanjutnya saat termin 30% (sesuai BAST) dan terakhir saat termin 40% (pekerjaan rampung/BAST 100%)

    Jadi ada 3 jurnal pendapatan dalam hal ini rekan

    betul kalau kebijakan perusahaan ny penjualan berdasarkan invoice/ uang masuk,,

    namun kalau demikian akan sulit melihat hpp atas pekerjaan tsb,,

    tapi kalau saya lihat dalam kasus ini rekan effendi mengakui sales di setiap tagihan,.,jadi pencatatanya berbeda dengan di tempat saya
    salam

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 3:13 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    namun kalau demikian akan sulit melihat hpp atas pekerjaan tsb,,

    kesulitannya ada dimana rekan??

    Bukankah setiap progress pekerjaan sudah ada BASTnya.
    Sehingga dasar menghitung HPP sesuai dg penyelesaian yang tertera di BASt khan rekan.

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    3 December 2010 at 3:19 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    kesulitannya ada dimana rekan??

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Bukankah setiap progress pekerjaan sudah ada BASTnya.

    pada saat pekerjaan progress misal 50%
    kita tidak tau berapa biaya yang sudah di habiskan untuk pekerjaan tersebut,,
    karena kontraktor biasanya pekerjaannya di luar kantor,,
    sekalipun tau mungkin tidak akurat rekan,,
    jadi saya menghitung hpp pada saat pekerjaan selesai dan tidak ada biaya yang muncul lagi

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 3:29 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    jadi saya menghitung hpp pada saat pekerjaan selesai dan tidak ada biaya yang muncul lagi

    jangan rekan ini metode komplit method…sementara menurut saya perusahaan menganut metode persentase penyelesaian

    contoh perhitungan ada di PP 24 th 2002 pasal 13 ayat 4 rekan

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    3 December 2010 at 3:32 pm

    Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.

    ini yah maksud rekan..?

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 3:36 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya.

    ini yah maksud rekan..?

    setuju rekan

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    3 December 2010 at 3:39 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    jangan rekan ini metode komplit method…sementara menurut saya perusahaan menganut metode persentase penyelesaian

    contoh perhitungan ada di PP 24 th 2002 pasal 13 ayat 4 rekan

    kalau ppn iyah rekan,,terutang pada setiap penagihan atau progress,,

    tapi saya mengakui penjualan nya yang berbeda,,pengakuan penjualan pada saat pekerjaan selesai,,

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 3:41 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    tapi saya mengakui penjualan nya yang berbeda,,pengakuan penjualan pada saat pekerjaan selesai,,

    akan menimbulkan pergeseran pendapatan rekan

    Salam

  • johanwahyudi

    Member
    3 December 2010 at 3:43 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    akan menimbulkan pergeseran pendapatan rekan

    benar sekali rekan,,

    nilai PPN dan Penjualan saya tidak sama setiap tahun,,,

    oleh karena itu saya selalu buat equalisasi ppn,,,

    dan di perbolehkan rekan,,
    salam

Viewing 16 - 30 of 42 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now