Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak atas DP, Termin, Retensi

  • Faktur Pajak atas DP, Termin, Retensi

     hanif updated 13 years, 6 months ago 8 Members · 42 Posts
  • efredi

    Member
    3 December 2010 at 5:04 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    kalau ppn iyah rekan,,terutang pada setiap penagihan atau progress,,

    tapi saya mengakui penjualan nya yang berbeda,,pengakuan penjualan pada saat pekerjaan selesai,,

    salam

    maaf, artinya walau sisa progress pekerjaan ( tagihan) masuk tahun berikutnya, DP tetap diakui sebagai Revenue pada tahun dikeluarkan VAT nya ?

  • efredi

    Member
    3 December 2010 at 5:06 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    akan menimbulkan pergeseran pendapatan rekan

    Salam

    wajar digeser ketahun berikutnya, kan HPP juga ga diakui semua pd tahun ini, proporsional kan.

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 6:33 pm
    Originaly posted by johanwahyudi:

    benar sekali rekan,,

    nilai PPN dan Penjualan saya tidak sama setiap tahun,,,

    oleh karena itu saya selalu buat equalisasi ppn,,,

    dan di perbolehkan rekan,,

    apakah pekerjaan hanya dalam satu bulan rekan??

    atau bisa diberikan contoh kasusnya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    3 December 2010 at 6:35 pm
    Originaly posted by efredi:

    wajar digeser ketahun berikutnya, kan HPP juga ga diakui semua pd tahun ini, proporsional kan

    Uang hasil penjualan sudah masuk khan rekan baik DP maupun termin2 yang sudah jatuh tempo khan??.
    Bukankah ini semua merupakan penghasilan (pasal 4 ayat 1 UU PPh)??

    Mohon pendapat rekan efredi

    Salam

  • strutter

    Member
    19 December 2011 at 9:57 am

    rekan ortax mohon bantuannya ya

    ilustrasi :
    PT A punya kontrak pembangunan gedung untuk PT B = Rp 30,5 M. jangka waktu pekerjaan 5/6/08-5/4/09.
    DP 20% dari nilai kontrak,retensi sebesar 5% dan akan dibayar 3 bulan setelah proyek selesai. DP dibayar ke PT A tanggal 3/6/08. PT A nagih termin I saat progress 45% tanggal 30/9/08,dan langsung buat FP saat penagihan. PT A tidak setuju dengan progress yang diajukan PT A, persentase seharusnya adalah 40,5%. PT A hanya bersedia melunasi sebesar jumlah tersebut.
    Tanggal 10/10/08 ditandatangani addendum kontrak karena ada pekerjaan tambahan, sehingga pelaksanaan bertambah dari 300 hari jadi 330 hari. akibatnya penyerahan proyek mundur, harusnya 5/3/08 jadi 5/5/09. perpanjangan kontrak disertai penambahan nilai kontrak sebesar Rp 200 juta

    pertanyaan :
    1. kapan buat FP, berapa DPP dan PPN nya?
    2. pengaruh addendum terhadap pembuatan FP
    3. karena ada revisi tagihan pada termin I, bagaimana solusinya?karena PT A sudah buat FP saat penagihan

    salam

  • strutter

    Member
    19 December 2011 at 11:09 am
    Originaly posted by strutter:

    rekan ortax mohon bantuannya ya

    wah belom ada yang jawab. mohon bantuannya dari para master pajak

    salam

  • hanif

    Member
    19 December 2011 at 11:13 am

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24 TAHUN 2002

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 143 TAHUN 2000
    TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000

    Atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak :

    Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu.

    Dan sebelum jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran dimuka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, pajak terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

    Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, pajak terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

    Contoh :

    Tanggal 1 April 2001, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20 %.
    Tanggal 1 Mei 2001, pekerjaan selesai 20 %, diterima pembayaran tahap ke-1.
    Tanggal 1 Juni 2001, pekerjaan selesai 50 %, diterima pembayaran tahap ke-2.
    Tanggal 20 Juni 2001, pekerjaan selesai 80 %, diterima pembayaran tahap ke-3.
    Tanggal 25 Agustus 2001, pekerjaan selesai 100 %, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
    Tanggal 1 September 2001, diterima pembayaran pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95 % dari harga borongan.
    Tanggal 1 Maret 2002, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.

    Pada angka 1 sampai dengan angka 4 pajak terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 pajak terutang pada tanggal 25 Agustus 2001 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.

    Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya pajak sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

    Cara penghitungan sebagaimana tersebut diatas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena tersebut dilakukan kemudian.
    Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya pajak terjadi pada saat :

    tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya.
    dilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; atau
    pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan.

  • strutter

    Member
    19 December 2011 at 2:21 pm
    Originaly posted by hanif:

    Tanggal 1 April 2001, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20 %.
    Tanggal 1 Mei 2001, pekerjaan selesai 20 %, diterima pembayaran tahap ke-1.
    Tanggal 1 Juni 2001, pekerjaan selesai 50 %, diterima pembayaran tahap ke-2.
    Tanggal 20 Juni 2001, pekerjaan selesai 80 %, diterima pembayaran tahap ke-3.
    Tanggal 25 Agustus 2001, pekerjaan selesai 100 %, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
    Tanggal 1 September 2001, diterima pembayaran pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95 % dari harga borongan.
    Tanggal 1 Maret 2002, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.

    tolong direview pak hanif jawaban saya,

    1. jika normal (tanpa perpanjangan kontrak)
    FP ke 1 tgl 3/6/08, DPP = 6,1 M (20%*30,5 M), PPN = 610 juta
    FP ke 2 tgl 30/9/08, DPP = 7,625 M ((45%*30,5M)-6,1M), PPN = 762,5 jt
    FP ke 3 tgl 30/5/09 , DPP=16,775M (55%*30,5M), PPN = 1,6775 M

    apa benar seperti itu?

    2. saya agak bingung jika ada perubahan kontrak. apakah harus buat FP pembetulan?bagaimana mekanismenya?
    3. ini saya juga masih agak bingung, apa harus buat FP pembetulan?bagaimana mekanismenya?

  • hanif

    Member
    19 December 2011 at 2:34 pm

    Termin I 20%
    Termin 11 45%
    Termin III 55%
    Total 110%

    Kenapa bukannya 100%?
    Mohon penjelasannya

    Salam

  • hanif

    Member
    19 December 2011 at 2:35 pm

    walah salah…
    malah jadinya 120%

    Salam

  • strutter

    Member
    19 December 2011 at 2:42 pm
    Originaly posted by hanif:

    Termin I 20%
    Termin 11 45%
    Termin III 55%
    Total 110%

    Kenapa bukannya 100%?
    Mohon penjelasannya

    Salam

    nah itu saya agak bingung pak hanif, soalnya kalo menurut hitungan saya total PPN nya sesuai sama 10% dari nilai kontrak, yaitu Rp 3,050 M.
    nah menurut pak hanif bagaimana yang benar?

  • hanif

    Member
    20 December 2011 at 12:25 am
    Originaly posted by strutter:

    nah itu saya agak bingung pak hanif, soalnya kalo menurut hitungan saya total PPN nya sesuai sama 10% dari nilai kontrak, yaitu Rp 3,050 M.
    nah menurut pak hanif bagaimana yang benar?

    kalau memang cocok ya enggak apa-apa…
    cuma saya bingung saja….he he he
    trus, yang 200 juta gimana?

    Salam

Viewing 31 - 42 of 42 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now