Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak atas Penyerahan Jasa
Faktur Pajak atas Penyerahan Jasa
Rekan sekalian mau tanya, jika vendor kami menerbitkan invoice atas jasa pekerjaan di bulan Juni dan faktur pajaknya di bulan Juni namun BAST nya di bulan Desember apakah sesuai dengan aturan yang berlaku? karena antara tanggal FP dan BAST nya jauh. saya tanya karena baca peraturan <i style=”font-family: inherit; font-weight: var(–bs-body-font-weight);”>PER-03/PJ/2022 pasal 3
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP
dan/atau sebelum penyerahan JKP;c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
e. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN
bagaimana pendapat rekan?
alasannya BAST di claim bulan desember kenapa rekan ?
jauh sekali, apakah ada tahapan pembayar / penyelesaian pekerjaan / lainnya ?karena pekerjaanya baru selesai di desember