Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Faktur Pajak Barang Sample
Mohon dibantu rekan ortax sekalian,
kami ada dapat barang sample, dan supplier tsb menerbtikan FP dengan kode 010, apakah sudah benar atau harus diubah menjadi 040 ? mohon arahan
Lampiran-PER-03-PJ-2022.
a. Tata cara penggunaan kode transaksi pada Faktur Pajak.
1) Kode transaksi diisi dengan ketentuan sebagai berikut.
04: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya
menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN
yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP
dan/atau JKP.PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.03/2015 TENT ANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk pemakaian sendih Barang Kena Pajak dan/ a tau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak adalah. Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;