Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak beda periode
ada penjualan di desember tahun 2023 dan sudah dibayar lunas di desember 2023, akan tetapi kami sbg penjual baru menerbitkan faktur pajak di januari 2024, jurnalnya bagaimana ya rekan rekan?
Jurnalnya biasa saja sih harusnya cuma terlambat buat faktur pajak saja
Desember 2023
Dr Bank
Cr Piutang Vendor (accrual) / Pendapatan
Cr PPN keluaran
baik terimakasih
Viewing 1 - 3 of 3 posts