Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Belum Terbit
Faktur Pajak Belum Terbit
- Originaly posted by salmaqais:
Blm dicatat sebagai apapun rekan krn BKP blm dikirim dan pembayaran pun kami blm terima. Gmn menurut rekan hang?
saat pengakuan pendapatannya kapan rekan?pada saat pengiriman ya?
kl memang begitu ya dibuatkan saat pengiriman ya gpp, tp saya ga tau nih kl soal invoice yg ga dicatat dalam akuntansi apakah menyalahi standar akuntansimgkn rekan lain bs mbantu
- Originaly posted by begawan5060:
Memang ada calon pembeli yang meminta invoice sebagai "tagihan" atas pembayaran uang muka (baik UM sebagian atau seluruhnya). Pada umumnya pihak penjual akan menerbitkan "invoice proforma"… , invoive belum dicatat/diakui sebagai ph/piutang..
weh2 ada si mbah, ga liat saya…
kl proforma ya saya setuju, tp kl invoice ga dicatat di akuntansi ya saya ga tau mbah boleh apa nggak - Originaly posted by begawan5060:
Memang ada calon pembeli yang meminta invoice sebagai "tagihan" atas pembayaran uang muka (baik UM sebagian atau seluruhnya). Pada umumnya pihak penjual akan menerbitkan "invoice proforma"… , invoive belum dicatat/diakui sebagai ph/piutang..
weh2 ada si mbah, ga liat saya…
kl proforma ya saya setuju, tp kl invoice ga dicatat di akuntansi ya saya ga tau mbah boleh apa nggak - Originaly posted by salmaqais:
Tp klo tgl FP dbuat sama dengan tgl pembayaran yg diterima, apakah bisa?
FP harus dibuat tgl. 12 Mei
- Originaly posted by salmaqais:
Tp klo tgl FP dbuat sama dengan tgl pembayaran yg diterima, apakah bisa?
FP harus dibuat tgl. 12 Mei