Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Faktur Pajak Bendaharawan
Selamat siang rekan2 Ortax,
Ada yang ingin saya tanyakan seputar faktur pajak untuk bendaharawan, sbb:1. Transaksi penjualan fp bendaharawan terjadi bulan 05 tahun 2018 dan bendaharawan menyetor PPN setiap ada pembayaran ke kami (misal bulan 09 2018 kami terima pembayaran sekaligus mendapat bukti bayar PPN dan bukti potong PPH 22 dan setoran pada bulan tsb). Nah untuk faktur pajak kami buat di bulan penjualan atau saat pembayaran PPN? Soalnya kami selalu membuat di bulan faktur penjualan dengan jumlah total keseluruhan (1 fakur pajak gabungan).
2. Kami sudah buat FP di bulan 05, dan saat di bulan 09 kami mendapat bukti bayar PPN dari bendaharawan dan ternyata ada selisih sebesar Rp 448 (selisih FP dan bukti bayar dari bendaharawan).
Tolong informasimya rekan2 untuk masalah di atas. tks
- Originaly posted by Budi21:
1. Transaksi penjualan fp bendaharawan terjadi bulan 05 tahun 2018 dan bendaharawan menyetor PPN setiap ada pembayaran ke kami (misal bulan 09 2018 kami terima pembayaran sekaligus mendapat bukti bayar PPN dan bukti potong PPH 22 dan setoran pada bulan tsb). Nah untuk faktur pajak kami buat di bulan penjualan atau saat pembayaran PPN? Soalnya kami selalu membuat di bulan faktur penjualan dengan jumlah total keseluruhan (1 fakur pajak gabungan).
transaksi sudah terlebih dahulu di bulan 5, harusnya pembuatan faktur pajak di bulan 5.
Originaly posted by Budi21:2. Kami sudah buat FP di bulan 05, dan saat di bulan 09 kami mendapat bukti bayar PPN dari bendaharawan dan ternyata ada selisih sebesar Rp 448 (selisih FP dan bukti bayar dari bendaharawan).
adjustment aja lah itu, gak material
- Originaly posted by abrahamchandra:
2. Kami sudah buat FP di bulan 05, dan saat di bulan 09 kami mendapat bukti bayar PPN dari bendaharawan dan ternyata ada selisih sebesar Rp 448 (selisih FP dan bukti bayar dari bendaharawan).
adjustment aja lah itu, gak material
maksud adjustment bagaimana ya pak?
tolong penjelasannya pak. tks 🙂 - Originaly posted by Budi21:
Nah untuk faktur pajak kami buat di bulan penjualan atau saat pembayaran PPN?
PER-24/ PJ/ 2012
Pasal 2(1) Faktur Pajak harus dibuat pada :
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. - Originaly posted by anto77:
anto77
PER-24/ PJ/ 2012
Pasal 2(1) Faktur Pajak harus dibuat pada :
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Jadi buat faktur pajak di bulan penjualan saat penyampaian faktur tagihan yaa. baik tks ya rekan2