Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Cacat

  • Faktur Pajak Cacat

     dwizach updated 1 year, 11 months ago 5 Members · 6 Posts
  • Suci Mega

    Member
    2 June 2023 at 11:02 am

    Dear rekan ortax,

    saya ingin bertanya, jika ad pekerjaan jasa rental yang dikerjakan semisalnya bulan Desember 2022 tahun lalu, tetapi kita baru menerima berkasnya ditahun 2023 dan menerbitkannya invoice serta Faktur Pajak ditahun 2023 semisalnya bulan Mei 2023, apakah Faktur Pajak tersebut dikatakan sebagai faktur pajak cacat dikarenakan pekerjaan telah dilaksanakan di Desember 2022 sedangkan tagihan invoice dan Faktur Pajak diterbitkan dibulan Mei 2023?
    Karena saya memiliki client yang mengatakan Faktur Pajak saya cacat dikarenakan pekerjaan sudah melebihi 3 bulan.

    mohon bantuannya
    terima kasih

  • rebarsteel

    Member
    6 June 2023 at 6:30 am

    Harus pahami dulu rekan konsep pembuatan Faktur Pajak. Kan ada 2 kemungkinan FP di terbitkan.
    1. FP diterbitkan pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP.
    2. FP dibuat pada saat penerimaan pembayaran, dimana penerimaan pembayaran ini terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.

    Karena sekarang juga penyebutan Faktur Pajak Cacat sepaham saya sudah diganti dengan Faktur Pajak Tidak Lengkap kalau sesuai sama PER-24/PJ/2012. Nah coba monggo di baca dulu diaturannya rekan

    Dan ini apakah pembayaran nya ditagihkan secara keseluruhan atau pernah dilakukan DP terlebih dahulu? Sama “menerima berkasditahun 2023” ini kalau boleh tahu berkas apa rekan ?

  • Suci Mega

    Member
    13 June 2023 at 11:47 am

    belum ad pembayaran DP rekan.

    JKP kami selesaikan dibulan Desember 2022, tapi kami terima data ditahun 2023 ini, di bulan April, saya menerbitkan Inv dan FPnya dibulan Mei
    nah client kami bilang nggak mau bayar PPN karena FP cacat katanya

  • wverdi

    Member
    19 June 2023 at 1:54 pm

    Bukan faktur pajak cacat hanya saja sesuai Peraturan PPN yang terbaru faktur pajak yang terbit lewat 3 bulan sejak terjadinya transaksi tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli JKP/BKP.

    Dari pihak penerbit faktur pajak kena denda keterlambatan penerbitan faktur pajak 1% dari DPP.

  • Mr D

    Member
    21 June 2023 at 9:16 am

    – Jika pengakuan penghasilannya bersamaan dengan saat invoice & FP terbit di bulan Mei 23 maka FP tsb bukan FP cacat
    – Jika ternyata penghasilannya di-accrue (diakui) di Des’22 tapi invoice & FP menyusul di bulan Mei 23 maka ada potensi FP cacat
    #cmiiw

  • dwizach

    Member
    27 June 2023 at 3:31 pm

    Bantu jawab, ini menggunakan cash basic atau akrual basic?
    Jawaban sesuai komentar Mr D

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now