Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak cacat
kalau Nomor Faktur Pajak di tipe-ex kemudian dibetulkan menjadi yg seharusnya, apakah Faktur Pajak itu cacat?
Faktur Pajak yg bgmn yg dikatakan Faktur Pajak cacat?
Mohon pencerahan..
Tq..- Originaly posted by l30_bandit:
kalau Nomor Faktur Pajak di tipe-ex kemudian dibetulkan menjadi yg seharusnya, apakah Faktur Pajak itu cacat?
ya…
pasal 5 (3) Per 13 pj 2010
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
(2) Dalam hal diperlukan, Pengusaha Kena Pajak dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
(3) Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak cacat.
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
(5) Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.Salam
- Originaly posted by l30_bandit:
Faktur Pajak yg bgmn yg dikatakan Faktur Pajak cacat?
Ada di per 13 pj 2010 :
selain pasal 5 (3)… pasal2 yang lain mengenai FP cacat adalah sbb:
Pasal 7 (7) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
1. tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan Kode Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (5), maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan merupakan Faktur Pajak Cacat;
2. menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Kode Cabang selain dari Kode Cabang yang telah ditetapkan, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Cacat.Pasal 8 Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak cacat.
Pasal 9 (8) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pada awal tahun kalender bulan Januari atau bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan Faktur Pajak tidak dimulai dari Nomor Urut 00000001, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak cacat.
Pasal 9 (10) Dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 00000001 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan Masa Pajak Desember atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
Pasal 10 (6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat.
Salam
- Originaly posted by l30_bandit:
kalau Nomor Faktur Pajak di tipe-ex kemudian dibetulkan menjadi yg seharusnya, apakah Faktur Pajak itu cacat?
Faktur Pajak yg bgmn yg dikatakan Faktur Pajak cacat?
Mohon pencerahan..
Tq..Sangat sependapat dengan rekan junjungan, nambahin dikit y..
Pembetulan Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Pengganti
Salam
saya memiliki pertanyaan yang sama mengenai faktur pajak cacat. apabila pada tahun berjalan suatu perusahaan melakukan perubahan alamat pd SKT. apakah faktur pajak yg diterima setelah perubahan tersebut tergolong dalam faktur pajak cacat, dimana dalam faktur pajak tersebut masih mencantumkan alamat perusahaan yang lama.
mohon bantuannya, terima kasih
- Originaly posted by edwinlubis:
saya memiliki pertanyaan yang sama mengenai faktur pajak cacat. apabila pada tahun berjalan suatu perusahaan melakukan perubahan alamat pd SKT. apakah faktur pajak yg diterima setelah perubahan tersebut tergolong dalam faktur pajak cacat, dimana dalam faktur pajak tersebut masih mencantumkan alamat perusahaan yang lama
untuk amannya gunakan alamat baru aja rekan,,,sesuai tanggal mulai SKT yang baru,,
salam