Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak dan invoice
faktur pajak dan invoice
temaan2 mao nanya…
kalo buat faktur pajak nomornya ga sama dengan invoice itu ga pa2? atau harus dibetulkan sesuai dengan nomor invoice?Coba mba lihat lamp. III PER-159/PJ./2006, disitu ada cara penomoran FPnya.
setau saya ga harus sama dech invoice sama FP Standar
kan ada kemungkinan trnsaksi dengan FP Sederhana…
tul gak?- Originaly posted by reizagerrard:
kan ada kemungkinan trnsaksi dengan FP Sederhana
Sependapat dengan rekan reizagerrad…
Coba liat PER 159. Di PER tersebut tidak ada diharuskan kalau no faktur pajak harus sama dengan no invoice. Yang ada, no faktur pajak dan tanggal faktur pajaknya harus urut…….. dst.
Perbedaan no tersebut bisa saja disebabkan juga mungkin karena sebagian faktur pajaknya dipakai untuk transaksi pembayaran uang muka.. Atau faktur pajak pengganti..
Mohon koreksinya dan tambahan lain mungkin…. - Originaly posted by reizagerrard:
setau saya ga harus sama dech invoice sama FP Standar
kan ada kemungkinan trnsaksi dengan FP Sederhana…
tul gak?Memang ada invoice yang dapat pula diperlakukan sekaligus sebagai faktur pajak. Contoh yang pernah saya lihat. Invoice jasa penitipan Garuda. No invoice = No. Fak
Namun
Kebanyakan perusahaan Menerbitkan No Invoice tdk sama dengan fatur pajak. mENURUT pertanyaan Lady Blue :
Originaly posted by Ramces:Menerbitkan No Invoice tdk sama dengan fatur pajak.
Ngelink gitu maksudnya..??
Nomer faktur pajaknya sih ikutin aja per 159.
kalo masalah Link no Invoice takutnya disangka Faktur pajak fiktif kalo beda sama sekali baik itu No, jumlah transaksi, dan keterangan JKP ato BKP.