Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak dan NPWP atas nama pribadi

  • Faktur Pajak dan NPWP atas nama pribadi

     bayem updated 15 years, 6 months ago 9 Members · 12 Posts
  • asri_atmaja

    Member
    17 December 2009 at 10:54 am
  • asri_atmaja

    Member
    17 December 2009 at 10:54 am

    Mohon bantuan rekan-rekan,

    Customer kami ternyata belum mempunyai NPWP. mereka minta agar dibuatkan faktur pajak atas nama pribadi pemilik dan memakai NPWP pribadi. Apakah hal tsb diperbolehkan?

    Terima kasih

  • nt1

    Member
    17 December 2009 at 10:57 am
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Customer kami ternyata belum mempunyai NPWP. mereka minta agar dibuatkan faktur pajak atas nama pribadi pemilik dan memakai NPWP pribadi. Apakah hal tsb diperbolehkan?

    harus diperjelas lagi…
    bentuk usahanya apa? PT/CV/Firma/perseorangan/toko ??

    klo bentuk usahanya adalah perseorangan/toko maka sudah benar menggunakan npwp pemilik.

  • chris1311

    Member
    17 December 2009 at 11:24 am
    Originaly posted by nt1:

    klo bentuk usahanya adalah perseorangan/toko maka sudah benar menggunakan npwp pemilik.

    nambahin aja PO dan Invoicenya seharusnya juga menggunakan nama pemilik agar match

    salam

  • Harrison

    Member
    17 December 2009 at 11:28 am

    Rekan asri agar dapat diperjelas lagi antara costumer yang belum ber NPWP dengan yang punya NPWP pribadi ini hubungan seperti apa?? atau costumer tsb orang pribadi juga?

    Menurut saya hal tersebut sering terjadi apabila pemilik yg ber NPWP mempunyai lebih dari satu toko/usaha..

    Salam

  • paiminpetukboy

    Member
    18 December 2009 at 1:35 pm

    menurut saya semenjak NPWP dan NPPKP sama, maka tidak ada masalah dalam penerbitan faktur pajak menggunakan NPWP pribadi sepanjang yang melakukan transaksi pembelian tersebut adalah orang pribadi….

  • hanif

    Member
    18 December 2009 at 3:48 pm
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Mohon bantuan rekan-rekan,

    Customer kami ternyata belum mempunyai NPWP. mereka minta agar dibuatkan faktur pajak atas nama pribadi pemilik dan memakai NPWP pribadi. Apakah hal tsb diperbolehkan?

    sebetulnya nggak ada masalah dalam hal ini… tapi, faktur pajak yang diminta faktur pajak standar atau faktur sederhana. bila mintanya FP standar, tanya dulu, OP ini sudah PKP tidak???. Kalau belum PKP, jangan mau. buatlah FP sederhana saja.
    Tapi kalau sudah PKP bikinkan saja.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 December 2009 at 8:14 pm
    Originaly posted by asri_atmaja:

    Customer kami ternyata belum mempunyai NPWP. mereka minta agar dibuatkan faktur pajak atas nama pribadi pemilik dan memakai NPWP pribadi. Apakah hal tsb diperbolehkan?

    Apabila yg belum ber-NPWP tadi adalah suatu usaha (Badan/OP), sementara NPWP pribadi adalah bentuk usaha lainnya…, yang tidak diperkenankan, berarti pengalihan transaksi, khan?

  • Simonalim

    Member
    18 December 2009 at 9:36 pm

    Rekan hanif..,
    setahu saya minimal data yg ada salah satunya adalah memiliki NPWP, bukan PKP.
    Jadi tdk masalah dikeluarkan faktur standar.
    Sdgkan mengenai nama, sebaiknya sama dg tagihannya.
    Mhn koreksi..
    Salam

  • hanif

    Member
    18 December 2009 at 9:53 pm
    Originaly posted by Simonalim:

    Rekan hanif..,
    setahu saya minimal data yg ada salah satunya adalah memiliki NPWP, bukan PKP.
    Jadi tdk masalah dikeluarkan faktur standar.
    Sdgkan mengenai nama, sebaiknya sama dg tagihannya.
    Mhn koreksi..
    Salam

    coba lihat lagi form faktur pajak standar.
    disamping minta diisi NPWP, juga ada diminta tanggal pengukuhan sebagai PKP bagi PKP penjual dan NPPKP bagi pembeli.

    Salam

  • Simonalim

    Member
    18 December 2009 at 10:44 pm

    Oiya benar rekan hanif, thanks.
    Sampai lupa formnya.

  • bayem

    Member
    19 December 2009 at 10:57 am
    Originaly posted by hanif:

    sebetulnya nggak ada masalah dalam hal ini… tapi, faktur pajak yang diminta faktur pajak standar atau faktur sederhana. bila mintanya FP standar, tanya dulu, OP ini sudah PKP tidak???. Kalau belum PKP, jangan mau. buatlah FP sederhana saja.
    Tapi kalau sudah PKP bikinkan saja.

    sependapat…
    jangan mau dibuat repot. FP standar hanya dapat digunakan oleh perusahaan yang sudah PKP sebagai pajak masukan. untuk perusahaan yang belum PKP, lebih baik dibuatkan FP sederhana saja, toh nantinya tidak dapat dikreditkan.

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now