Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak dan NPWP atas nama pribadi
Faktur Pajak dan NPWP atas nama pribadi
Mohon bantuan rekan-rekan,
Customer kami ternyata belum mempunyai NPWP. mereka minta agar dibuatkan faktur pajak atas nama pribadi pemilik dan memakai NPWP pribadi. Apakah hal tsb diperbolehkan?
Terima kasih
- Originaly posted by asri_atmaja:
Customer kami ternyata belum mempunyai NPWP. mereka minta agar dibuatkan faktur pajak atas nama pribadi pemilik dan memakai NPWP pribadi. Apakah hal tsb diperbolehkan?
harus diperjelas lagi…
bentuk usahanya apa? PT/CV/Firma/perseorangan/toko ??klo bentuk usahanya adalah perseorangan/toko maka sudah benar menggunakan npwp pemilik.
- Originaly posted by nt1:
klo bentuk usahanya adalah perseorangan/toko maka sudah benar menggunakan npwp pemilik.
nambahin aja PO dan Invoicenya seharusnya juga menggunakan nama pemilik agar match
salam
Rekan asri agar dapat diperjelas lagi antara costumer yang belum ber NPWP dengan yang punya NPWP pribadi ini hubungan seperti apa?? atau costumer tsb orang pribadi juga?
Menurut saya hal tersebut sering terjadi apabila pemilik yg ber NPWP mempunyai lebih dari satu toko/usaha..
Salam
menurut saya semenjak NPWP dan NPPKP sama, maka tidak ada masalah dalam penerbitan faktur pajak menggunakan NPWP pribadi sepanjang yang melakukan transaksi pembelian tersebut adalah orang pribadi….
- Originaly posted by asri_atmaja:
Mohon bantuan rekan-rekan,
Customer kami ternyata belum mempunyai NPWP. mereka minta agar dibuatkan faktur pajak atas nama pribadi pemilik dan memakai NPWP pribadi. Apakah hal tsb diperbolehkan?
sebetulnya nggak ada masalah dalam hal ini… tapi, faktur pajak yang diminta faktur pajak standar atau faktur sederhana. bila mintanya FP standar, tanya dulu, OP ini sudah PKP tidak???. Kalau belum PKP, jangan mau. buatlah FP sederhana saja.
Tapi kalau sudah PKP bikinkan saja.Salam
- Originaly posted by asri_atmaja:
Customer kami ternyata belum mempunyai NPWP. mereka minta agar dibuatkan faktur pajak atas nama pribadi pemilik dan memakai NPWP pribadi. Apakah hal tsb diperbolehkan?
Apabila yg belum ber-NPWP tadi adalah suatu usaha (Badan/OP), sementara NPWP pribadi adalah bentuk usaha lainnya…, yang tidak diperkenankan, berarti pengalihan transaksi, khan?
Rekan hanif..,
setahu saya minimal data yg ada salah satunya adalah memiliki NPWP, bukan PKP.
Jadi tdk masalah dikeluarkan faktur standar.
Sdgkan mengenai nama, sebaiknya sama dg tagihannya.
Mhn koreksi..
Salam- Originaly posted by Simonalim:
Rekan hanif..,
setahu saya minimal data yg ada salah satunya adalah memiliki NPWP, bukan PKP.
Jadi tdk masalah dikeluarkan faktur standar.
Sdgkan mengenai nama, sebaiknya sama dg tagihannya.
Mhn koreksi..
Salamcoba lihat lagi form faktur pajak standar.
disamping minta diisi NPWP, juga ada diminta tanggal pengukuhan sebagai PKP bagi PKP penjual dan NPPKP bagi pembeli.Salam
Oiya benar rekan hanif, thanks.
Sampai lupa formnya.- Originaly posted by hanif:
sebetulnya nggak ada masalah dalam hal ini… tapi, faktur pajak yang diminta faktur pajak standar atau faktur sederhana. bila mintanya FP standar, tanya dulu, OP ini sudah PKP tidak???. Kalau belum PKP, jangan mau. buatlah FP sederhana saja.
Tapi kalau sudah PKP bikinkan saja.sependapat…
jangan mau dibuat repot. FP standar hanya dapat digunakan oleh perusahaan yang sudah PKP sebagai pajak masukan. untuk perusahaan yang belum PKP, lebih baik dibuatkan FP sederhana saja, toh nantinya tidak dapat dikreditkan.