Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › FAKTUR PAJAK dari 010 menjadi 030
FAKTUR PAJAK dari 010 menjadi 030
Dear rekan
Mohon pencerahannya
caseTransaksi penjualan ke BUMN bulan Agustus 2013, dgn menggunakan kode 010, baru diketahui kesalahannya Okt 2013.
BUMN minta agar diubah menjadi 030 dan bulannya Oktober 2013.
pertanyaannya1.apakah bisa dari 010 di bulan agustus menjadi 030 di bulan Oktober 2013
2.jikalau menggunakan media faktur pajak pengganti apakah bisa menjadi 031 di bulan oktober, padahal transaksi sblmnya adalah 010 di bulan Agustus 2013.Makasih sebelumnya rekan2
Dear Prasetyoutomo,
Saya coba menjawab : bisa saja diganti menjadi 031 karena itu merupakan faktur pajak pengganti. Coba dibaca lagi Per 24 tahun 2012.
Mohon pencerahannya lg untuk yang lainnya kalao ada jawaban berbeda.
Thanks
- Originaly posted by gialloblu97:
Mohon pencerahannya lg untuk yang lainnya kalao ada jawaban berbeda.
Sependapat dengan rekan.
Dari 010 bis diganti menjdi 031 dalam terjadi kesalahan.
Dari segi e SPT juga memungkinkan kok. siang para suhu
ane ada kasus, kami jual barang ke BUMN
kami terbitkan faktur, menurut aturan bahwa ppn dipungut oleh BUMN
sampai sekarang, pihak BUMN belum membayar ppn tsb
udah kami kejar pihak BUMN tsb, tapi mereka berkelit beberapa alasan sehingga belum bayar ppn tsbjika BUMN tsb udah byr ppn, otomatis ada SSP
nah kami butuh SSP tsb buat lapor pajak keluaranmenurut rekan-rekan ortax, mungkin bisa kasih pencerahan buat kami?
- Originaly posted by HENDROAGUS:
nah kami butuh SSP tsb buat lapor pajak keluaran
Tidak harus ada SSP rekan.
SSP bendaharawan bukan syarat kelengkapan SPT Masa PPN. Seharusnya SPT tidak ditolak KPP. - Originaly posted by kasitaugaya:
Seharusnya SPT tidak ditolak KPP
itu maksudnya gimana rekan?
Maksudnya, ketika di suatu masa rekan ada transaksi dengan bendaharawan, dan akan melaporkan FP tersebut, namun belum dapat SSP setoran dari bendaharawan, rekan tetap bisa melaporkan SPT Masa PPN tanpa harus melampirkan SSP bendaharawan tersebut.
Maksudnya seperti itu rekan.- Originaly posted by kasitaugaya:
ketika di suatu masa rekan ada transaksi dengan bendaharawan, dan akan melaporkan FP tersebut, namun belum dapat SSP setoran dari bendaharawan, rekan tetap bisa melaporkan SPT Masa PPN tanpa harus melampirkan SSP bendaharawan tersebut
boleh tau peraturan yg membahas hal tersebut rekan?
sebelumnya thx atas pencerahannya rekan. - Originaly posted by HENDROAGUS:
boleh tau peraturan yg membahas hal tersebut rekan?
SE 17/2013
- Originaly posted by kasitaugaya:
Dari 010 bis diganti menjdi 031 dalam terjadi kesalahan.
Dari segi e SPT juga memungkinkan kok.Sblmnya thanks Rekan kasitaugaya, apakah atas Pengantian FP dr kode 010 ke 031 bisa berjalan di e-SPT??
Maaf mau menambah pertanyaan lg, utk PER-24 ini jk FP Pengganti hanya merubah kode saja sdngkan No Seri tetap menggunakan No Seri FP lama ya??
mis: FP Normal masa 04-13 —> 010.900.13.32525XXX tgl 13/04/2013
FP Pengganti di ms 10-13—> 031.900.13.32525xxx tgl 11/10/2013BENAR SEPERTI DIATAS
Jika sudah terlanjur menerbitkan FP Pengganti dgn mengambil No seri Baru dgn No —> 011.901.13.75566xxx tgl 12/09/2013 (Tetapi FP ini blm di laporkan).
Bagaimanakah FP yg sdh terlanjur diterbitkan tsb, apakah FP tersebut di BATALKAN dan MENERBITKAN FP Pengganti yg baru dgn kode 031 tersebut diatas???Sebelumnya thanks atas jawaban n spencerahanya.
- Originaly posted by zha:
apakah atas Pengantian FP dr kode 010 ke 031 bisa berjalan di e-SPT??
Bisa, agak rumit tapi.
Originaly posted by zha:BENAR SEPERTI DIATAS
Benar
Originaly posted by zha:Bagaimanakah FP yg sdh terlanjur diterbitkan tsb, apakah FP tersebut di BATALKAN dan MENERBITKAN FP Pengganti yg baru dgn kode 031 tersebut diatas???
Ditarik saja rekan, seolah2 tidak pernah diterbitkan.
- Originaly posted by zha:
FP Pengganti hanya merubah kode saja sdngkan No Seri tetap menggunakan No Seri FP lama
benar rekan, hanya merubah kode saja sdngkan No Seri tetap menggunakan No Seri FP lama
Originaly posted by zha:Jika sudah terlanjur menerbitkan FP Pengganti dgn mengambil No seri Baru dgn No —> 011.901.13.75566xxx tgl 12/09/2013 (Tetapi FP ini blm di laporkan)
jika dari kantor rekan blm dilaporkan tetapi dari customer udah dilaporkan, segera kantor rekan buat faktur pengganti yg baru dgn kode 031.900.13.32525xxx
CMIIW
Sblmnya terimaksih rekan atas jawabnya, hanya disini jika saya membuat FP Pengganti Yg baru kode 031.900.13.3252xxx. Bagaimana dgn FP Penganti yg sudah terlanjur saya buat dgn Kode 011.901.13.75566xxx tgl 12/09/2012 (Kondisi belum lapor). Apakah tidak manjadi masalah karena No seri tlh digunakan?
Thanks atas jawaban dan pencerahanya
- Originaly posted by zha:
Bagaimana dgn FP Penganti yg sudah terlanjur saya buat dgn Kode 011.901.13.75566xxx tgl 12/09/2012 (Kondisi belum lapor).
Lah, ini FP pengganti buat FP yang mana lagi rekan?