Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan FAKTUR PAJAK dari 010 menjadi 030

  • FAKTUR PAJAK dari 010 menjadi 030

  • zha

    Member
    1 November 2013 at 11:50 am

    Itu rekan kasitaugaya yg FP Pengganti yg sudah TErlanjur saya buat dgn Kode transaksi Salah yg seharusnya 031.900.13.3252xxx tetapi saya buat mjd 011.901.13.75566xxx (Belum Sy Laporkan, Tetapi SPT Masa 09-13 sdh lapor) tgl 12/09/13 rekan.

    Nah bgmna dgn FP Pengganti No. 011.901.13.75566xxx tsb??? apakah tidak menimbulkan masalah? Kl Saya buat FB batal kan tdk mngkin. Mohon pencerahannya rekan.

    Salam

  • kasitaugaya

    Member
    1 November 2013 at 12:33 pm
    Originaly posted by zha:

    Nah bgmna dgn FP Pengganti No. 011.901.13.75566xxx tsb??? apakah tidak menimbulkan masalah? Kl Saya buat FB batal kan tdk mngkin. Mohon pencerahannya rekan.

    Ya dimusnahkan, seolah2 FP tersebut tidak pernah diterbitkan (mumpung belum dilaporkan). Tapi permasalahannya adalah, apabila lawan transaksi sudah terlanjur melaporkannya….

  • HENDROAGUS

    Member
    1 November 2013 at 12:57 pm
    Originaly posted by zha:

    Nah bgmna dgn FP Pengganti No. 011.901.13.75566xxx tsb???

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Ya dimusnahkan, seolah2 FP tersebut tidak pernah diterbitkan (mumpung belum dilaporkan). Tapi permasalahannya adalah, apabila lawan transaksi sudah terlanjur melaporkannya….

    setuju…
    mending rekan zha konfirmasi ke lawan transaksi apakah faktur pengganti yg 011.901.13.75566xxx tsb sudah dilaporkan apa belum
    menurut per-24/pj, faktur pengganti hanya merubah kode saja sedangkan No Seri tetap menggunakan No Seri FP lama
    jadi faktur pengganti yg rekan terbitkan 011.901.13.75566xxx keliru, harusnya 031.900.13.32525xxx

    CMIIW

  • zha

    Member
    1 November 2013 at 1:21 pm
    Originaly posted by HENDROAGUS:

    setuju…
    mending rekan zha konfirmasi ke lawan transaksi apakah faktur pengganti yg 011.901.13.75566xxx tsb sudah dilaporkan apa belum
    menurut per-24/pj, faktur pengganti hanya merubah kode saja sedangkan No Seri tetap menggunakan No Seri FP lama
    jadi faktur pengganti yg rekan terbitkan 011.901.13.75566xxx keliru, harusnya 031.900.13.32525xxx

    Thanks tas jawabanya rekan2. Iya betul masalahnya lawan transaksi sudah melaporkanya rekan. Saya ad pemikiran seperti ini rekan2…

    1. FP Pengganti tsb yg salah kode transaksi tsb nanti saya abaikan dan nantinya akan saya laporkan sbg FP yg tdk di gunakan saja di akhir tahun. Karena Di PER24 2013 WP wajib melaporkan FP yg Tdk terpakai sesuai pd lampiran PER-24 tsb.
    2. Saya akan membuat FP Pengganti baru dgn Kode transaksi yg benar dgn No. Seri yg sama (031.900.13.20525xxx)

    Bagaimana menurut Rekan??? Mohon pecerahanya.

    Thanks tuk jawabanya.

  • HENDROAGUS

    Member
    1 November 2013 at 1:54 pm

    1. setuju rekan
    2. di page 1 ditulis 031.900.13.32525xxx, kok rekan barusan tulis 031.900.13.20525xxx. coba diteliti lg rekan

  • zha

    Member
    1 November 2013 at 3:30 pm
    Originaly posted by HENDROAGUS:

    1. setuju rekan
    2. di page 1 ditulis 031.900.13.32525xxx, kok rekan barusan tulis 031.900.13.20525xxx. coba diteliti lg rekan

    Terimakasih rekan Hendroagus

    1. OK
    2. hehehe saya salah ketik maklum kecepetan ngetiknya + gie rempong ^^

    Terimaksih banyak rekan hendroagus n rekan kasitaugaya atas masukan n pencerahanya.

    Salam

Viewing 16 - 21 of 21 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now