Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Faktur Pajak dengan Kode 080 pada Pemotongan PPh 23
Faktur Pajak dengan Kode 080 pada Pemotongan PPh 23
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin bertanya, apakah Faktur Pajak dengan Kode 080 tidak bisa dipotong PPh 23..?? Dan apakah PPh 23 jika ada kelebihan bayar bisa di kompensasi ke masa berikutnya..?? Informasi tambahan saya sebagai Pemotong..
Mohon informasinya dan Terimakasih banyak atas bantuannya..
selama transaksinya berbentuk jasa ya tetap di potong pph 23 rekan, kode faktur pajak 080 hanya berkaitan dengan ppnnya saja.
jika ada lebih bayar maka di pbk sisanya saja rekan baru di kompensasikan ke masa pajak yg lain, kaena secara form tidak ada pilihan di kompensasi seperti ppn.
CMIIW 🙂
Terimakasih atas informasinya. Berarti jika ada kelebihan bayar utk PPh 23 yg sudah dilapor bisa di PBK namun tidak bisa di kompnesasi ke masa pajak PPh 23 berikutnya ya..?? dan kalau pun dikompensasikan harus ke masa pajak lain selain pph 23 gitu..??
Mohon penjelasannya rekan ortax…
iya rekan, lebih bayar pph 23 tidak bisa di kompensaisi kelebihannya
di pindah bukukan (PBK) di masa pajak lain, jika ke pph yang lain saya pribadi belum pernah coba rekan 😀
PBK bisa untuk masa yang lain dan jenis PPh yang lain, nanti isi di surat permohonannya mau di PBK ke masa apa dan jenis PPh apa.
rekan, izin bergabung dg pertanyaan seputar faktur pajak 08. Kntr sy mpnyai lawan transaksi PKP. Kntr sy sbg penyedia jasa angkutan umum hal ini auto mengeluarkan PK 08 dan pihak lawan mengeluarkan bukti potong juga. Jk casenya: kntr sy mengeluarkan PK 08 dan mengeluarkan bukti potong PPh ps 23 dg syrat lawan saya bayar tagihannya full. Apakah hal tsb diperbolehkan rekan…?. Krn sy juga punya lawan/ kntr sy sbg pembeli, sllu dpt PM dan bukti potong dari lawan sy dg syrat kntr sy bayar tagihannya full. Tp case ini PM sy 010…
Mhn insightnya rekan, tmksh…
sama seperti yang saya sampaikan di atas tadi, 3 digit awal pada nomor faktur tidak mempegaruhi pph yang kita terima rekan.
selama transaksinya jasa ya harus di ppotongkan pph 23 jika badan atau 21 jika orang pribadi.
walupun kodenya 010 atau 080, jika transaksinya jasa tetap di potongkan pph rekan 🙂CMIIW 🙂
baik rekan tmksh yaa
sama sama 🙂
Hello! To answer your questions, the Tax Invoice with Code 080 may or may not be subject to PPh 23, depending on the nature of the transaction. As for overpayment of PPh 23, it can be carried forward and applied to the next period. However, it’s important to keep accurate records and reconcile your tax payments to avoid any discrepancies. If you need further assistance with your tax compliance and accounting needs, I recommend reaching out to Houston accounting outsourcing companies for expert advice and support. Hope this helps!
https://hrss.cpa/accounting-and-bookkeeping-services/