Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak dibatalkan
Dear Rekan2,
Mohon pencerahannya yah:
Jika katakanlah pada bulan November ini terjadi pembatalan transaksi yang mengakibatkan batal pula Faktur Pajak yang terlampir bersama invoice yang telah dikirim, dan pada saat pelaporan SPT Masa PPN November 2009 kita tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
Katakanlah No Faktur yang batal 00002015, namun karena batal tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Yang ingin saya ketahui, apa sanksinya jika saya tidak membetulkan dan tidak melaporkannya?Thanks,
Rekan dimas85,
saya coba menjawab:
menurut saya nomor fakutr batal 00002015 digunakan untuk faktur yang lain yang benar, kalo tidak dipakai no faktur 00002015, sebaiknya dibuat catatan ttg alasan faktur tsb tidak digunakan.
tidak ada sanksi tidak melaporkan faktur pajak yg salah, dan tidak perlu membuat pembetulan karena tidak dilaporkan khan.
Terima kasih.
- Originaly posted by dimas85:
Katakanlah No Faktur yang batal 00002015, namun karena batal tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN
apakah nomor faktur pajak ini dipakai untuk transaksi lainnya di bulan/masa yang sama (digantikan dengan transaksi yang lainnya). jika ya maka atas pembatalan ini memang tidak perlu dilaporkan di SPM PPn masa. karena nomor faktur 2015 digunakan untuk transaksi lainya di bulan/masa yang sama.
- Originaly posted by nuriza71:
tidak ada sanksi tidak melaporkan faktur pajak yg salah, dan tidak perlu membuat pembetulan karena tidak dilaporkan khan.
rekan nuriza, pembatalan faktur pajak standard harus dilaporkan dengan mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari faktur pajak yang dibatlakan ke KPP. dalam hal PKP belum melaporkan Faktur yang dibatalkan di SPT PPn masa. maka PKP penjual harus tetap melaporkan Faktur tersebut dalam SPT MAsa PPn dengan menacantumkan nilai 0 padakolom DPP,PPN, dan PPN BM.
Dear All,
Perlu diketahui bahwa Faktur tersebut tidak digunakan lagi dengan tujuan kerapihan administrasi.
Memang benar berdasarkan Per 159 tahun 2006 harus dilaporkan.
Namun rekan ewox, sanksinya apa ya kalau tidak dilaporkan?- Originaly posted by dimas85:
sanksinya apa ya kalau tidak dilaporkan?
sanski administrasi 2% dari DPP
- Originaly posted by ewox:
sanski administrasi 2% dari DPP
Rekan Ewox : 2%? Bukankah Nilainya jadi 0 karena batal? Boleh tau dasar hukumnya?
- Originaly posted by dimas85:
Boleh tau dasar hukumnya?
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 424/PJ./2002TENTANG
PENERBITAN DAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK YANG DIBUAT TIDAK TEPAT WAKTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pengusaha Kena Pajak merupakan bukti pembayaran Pajak
Masukan dan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu dikenakan sanksi
administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan dan Pengkreditan Faktur Pajak
Yang Dibuat Tidak Tepat waktu;Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4199);
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, dan Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERBITAN DAN PENGKREDITAN FAKTUR PAJAK YANG
DIBUAT TIDAK TEPAT WAKTU.Pasal 1
(1) Faktur Pajak yang diterbitkan sebelum melewati 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya batas waktu
penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ./2001, dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.(2) Faktur Pajak yang diterbitkan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak dianggap sebagai Faktur Pajak Standar.(3) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau
ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.Pasal 2
(1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang diterima oleh Pengusaha Kena
Pajak merupakan bukti pembayaran Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya.Pasal 3
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengumumkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 September 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAKttd
HADI POERNOMO
- Originaly posted by dimas85:
Rekan Ewox : 2%? Bukankah Nilainya jadi 0 karena batal?
asumsinya rekan dimas tidak melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut.
sanksinya menurut saya, masuk dalam kategori pasal 1 di atas. - Originaly posted by ewox:
asumsinya rekan dimas tidak melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut.
sanksinya menurut saya, masuk dalam kategori pasal 1 di atas.MMM…begitu yah…
Terima kasih masukannya rekan ewox Rekan dimas85, Rekan ewox,
Terima kasih juga, masukan berharga buat saya.
C.
TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK STANDAR.
1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak Standar tersebut harus dibatalkan.
2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukan telah terjadi pembatalan transaksi.
3. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar harus memiliki bukti dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan.
4. Faktur Pajak Standar yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut.
5. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak Standar harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak Standar yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.
6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak Standar tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.
8. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara tetap melaporkan Faktur Pajak Standar yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM.Salam
Rekan hanif, terima kasih.