Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak dibatalkan (vendor gak bayar2)
Faktur Pajak dibatalkan (vendor gak bayar2)
Mohon masukan rekan2 ortax (urgent)
Perusahaan telah menerbitkan FPS akhir bulan berikutnya setelah penyerahan BKP dengan nomor seri : xx.xxx.09.00002000 di bln sept 09 (PK 80jt). dan telah dilaporkan dlm spt masa PPN . FPS tsb telah diterima vendor, sudah lewat 3 bulan dr jatuh tempo belum juga dibayarkan, pendapat rekan..
1. Apakah bisa nomor FPS tsb dibatalkan dgn pembetulan masa pajak sept 09. dan dibuatkan FPS baru di 2010.
2. kalo tidak apa yang harus saya lakukan agar tidak rugi di PPN dan biaya piutang tak tertagih.
3. Apabila dapat dibatalkan bagaimana apabila vendor telah mengkreditkan FPS tsb.mohon pencerahan dan masukannya.. thx
salam
- Originaly posted by Harrison:
1. Apakah bisa nomor FPS tsb dibatalkan dgn pembetulan masa pajak sept 09. dan dibuatkan FPS baru di 2010.
pembatalan FP harus didukung oleh bukti dari vendor bahwa mereka melakukan pembatalan transaksi tersebut. Baru kemudian di lakukan pembetulan SPT Masa September 09
Pembuatan FPS baru tentunya harus didukung oleh bukti bahwa transaksi itu memang ada dan terjadi. Bila ada rencana untuk mengakali transaksi sebelumnya yang dianggap seolah-olah batal dan selanjutnya seolah-olah terjadi transaksi baru, padahal tidak demikian adanya hati-hati bila diperiksa. kalau ketahuan, bisa dianggap menunda dan merugikan penerimaan negara.
Originaly posted by Harrison:2. kalo tidak apa yang harus saya lakukan agar tidak rugi di PPN dan biaya piutang tak tertagih.
minta segera agar dia bayar hutang. kalau perlu pakai debt collector, atau, minta dia membuat pernyataan pembatalan transaksi dan barang yang telah dikirim tark lagi.
Originaly posted by Harrison:3. Apabila dapat dibatalkan bagaimana apabila vendor telah mengkreditkan FPS tsb.
berarti dia punya kewajiban untuk melakukan pembetulan SPT Masanya sendiri.
Salam
Tockcer rekan hanif.