Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPN dan PPnBM Faktur pajak Distributor

  • Faktur pajak Distributor

     Victor Reeves updated 8 months, 3 weeks ago 3 Members · 3 Posts
  • Lavenia Sari

    Member
    20 August 2024 at 5:13 pm

    Ijin bertanya terkait pembuatan faktur

    Contoh kasus :

    Distributor minuman menjual barang ke outlet” kecil dan warung” kecil, kemudian oleh pihak outlet di jual kembali. Apakah wajib pajak tersebut wajib menerbitkan faktur?

  • Bayu Ardiansyah

    Member
    21 August 2024 at 3:40 pm

    jika distributor sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka penjualan ke pihak outlet wajib menerbitkan faktur pajak karena bukan ke konsumen akhir dalam hal ini outlet akan menjualnya kembali, lalu untuk outlet jika sudah dikukuhkan sebagai PKP maka cukup dimasukan sebagai faktur pajak gunggungan.

  • Victor Reeves

    Member
    28 August 2024 at 2:27 pm

    Ya, distributor minuman yang menjual barang ke outlet kecil dan warung kecil wajib menerbitkan faktur. Sesuai dengan ketentuan perpajakan, penerbitan faktur diperlukan untuk mendokumentasikan transaksi dan sebagai dasar penghitungan pajak. Faktur ini juga berfungsi sebagai bukti bagi outlet kecil saat melakukan pencatatan dan penghitungan pajak mereka. Pastikan faktur yang diterbitkan memenuhi syarat yang ditentukan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now