Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan faktur pajak fiktip

  • faktur pajak fiktip

  • wap_hendra

    Member
    2 December 2008 at 10:47 pm

    sdr ku sekalian saya mau tanya mengenai faktur pajak fiktif :
    1. bagaimana dampak nya kita apabila mendapat faktur pajak masukan fiktif apabila itu diluar kekuasaan kita (force majure) apakah tanggung jawab renteng?
    2. apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan tidak

    sdr… mohon bantuan nya
    Trims'

  • surjono

    Member
    3 December 2008 at 1:24 am
    Originaly posted by wap_hendra:

    2. apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan tidak

    jelas tidak, dan biasanya hal ini baru ketahuan pas kita melakukan restitusi PPn.. ketika data di cross cek ke KPP lawan transaksi nah baru ketahuan bahwa FP nya fiktif…

    Originaly posted by wap_hendra:

    1. bagaimana dampak nya kita apabila mendapat faktur pajak masukan fiktif apabila itu diluar kekuasaan kita (force majure) apakah tanggung jawab renteng

    dampaknya ya kembali ke pertanyaan no.2, apalagi kalo PPn masukannya bernilai material, pasti kerugian nya akan cukup terasa

  • rama

    Member
    4 December 2008 at 3:35 pm

    1. Bagaimana bisa mendapatkan faktur pajak fiktif?, sudah saatnya kita kita berbenah diri, gunakan yang legal supaya tidak bermasalah dikemudian hari.
    Salam……………………..

  • POERBA

    Member
    4 December 2008 at 3:40 pm
    Originaly posted by rama:

    sudah saatnya kita kita berbenah diri, gunakan yang legal supaya tidak bermasalah dikemudian hari

    Kita sih pengen2x ajah…

    Originaly posted by wap_hendra:

    apabila itu diluar kekuasaan kita

    Itu yang jadi masalah… Padahal sudah tau itu tidak benar, sudah tau itu ngelanggar hukum, sudah tau tidak bakalan matching sana-sini.. Tapi masih dilakukan juga…
    "Dunia kata apalah itu, yang penting gw untung"……..

  • surjono

    Member
    5 December 2008 at 1:26 am

    setuju dengan rekan poerba, kita sebagai pembeli pasti maunya FP yang real dong, wong kita sudah bayar PPn Masukannya.. begitu mau kita restitusi eh malah dikoreksi karena fiktif… apalagi kalo nilai PPn Masukannya cukup material…

    tapi ya masih banyak aja PKP bodong dan nakal yang melakukan hal seperti ini, tax avoidance iya, PPn Cheating juga iya.. cape d…..

  • harry_logic

    Member
    5 December 2008 at 3:32 am
    Originaly posted by wap_hendra:

    …mengenai faktur pajak fiktif :
    1. bagaimana dampak nya kita apabila mendapat faktur pajak masukan fiktif apabila itu diluar kekuasaan kita (force majure) apakah tanggung jawab renteng?

    Bahwa tanggung jawab renteng bagi pembeli, yg sejak UU KUP 28 thn 2007 (pasal 33) sudah dihapuskan, sepertinya belum diikuti dengan peraturan lain yg berkaitan, shg tentu saja praktek di lapangan masih mrpk tanggung jawab renteng.
    Mudah²an (seharusnya) UU PPN Perubahan yang baru nanti menyelaraskan diri kepada UU KUP tsb. Atau, jika UU PPN Perubahan terlalu lama disahkan, ada baiknya penguasa membuat aturan khusus (peralihan) ttg ini, shg tidak nggantung begini…

  • b_ch11

    Member
    5 December 2008 at 9:43 pm

    Sebenarnya kita ada diinformasikan untuk menyetor sendiri PPN masukkan dan memberikan buktinya ke penjual, tapi jarang ada penjual yang bisa menerima. Cara mencegah yang lain adalah usahakan transfer dana ke rekening yang sama dengan nama yang tercantum dalam faktur pajak, jadi kita bisa membuktikan dengan arus pembayaran juga.
    Apakah ada rekan yang tau kalau-kalau kita bisa mencek ke kantor pajak apakah faktur pajak yang kita terima itu fiktif atau bukan ?
    Thanks sebelumnya

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    11 December 2008 at 12:01 am

    Force majeur kya gimana faktur pajak fiktif
    kita harus bisa bedakan mna yg disebut force majeur dengan ketidaktahuan/kealpaan WP sendiri
    ya pasti dapat dikenakan sanki yang jelas

  • suyanto99

    Member
    11 December 2008 at 8:26 am
    Originaly posted by b_ch11:

    Cara mencegah yang lain adalah usahakan transfer dana ke rekening yang sama dengan nama yang tercantum dalam faktur pajak, jadi kita bisa membuktikan dengan arus pembayaran juga.

    Dari pengalaman kita saat melakukan restitusi, pembuktian arus barang maupun arus dana hanya dilakukan apabila belum ada jawaban dari KPP lawan transaksi. Apabila telah ada jawaban KPP bersangkutan, contohnya "Tidak Ada" maka pembuktian arus barang maupun arus dana tidak dapat dilakukan lagi.
    Biasanya kita dengan "rela" akan dikoreksi oleh fiskus.
    Memang menjadi dilema keadaan diatas, kita telah melakukan kewajiban kita yaitu menyetor dan melapor tetapi dikarenakan kealpaan dari lawan transaksi maka kita dikenakan sanksi.
    Salam ORTax…

  • dee dee

    Member
    11 December 2008 at 6:05 pm

    Attn : sdr wap_hendra.
    Dampak dari faktur pajak fiktif jelas tidak bisa dikreditkan atau direstitusi. Pengalaman saya untuk mencegah terjadinya hal seperti ini di masa yang akan datang pada saat kita mau buka PO mintalah kepada supplier men-faks NPWP,NPKP dan kalau perlu SPT PPN masa terakhir yang mereka laporkan.
    sehingga kita bisa tau apakah mereka selalu lapor PPN atau Tidak.
    mungkin itu pendapat saya,…salam.

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now